Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Korupsi Bank BUMN Dugaan Penyimpangan Kredit Modal Usaha PT PJLU

Kasus Korupsi Bank BUMN Dugaan Penyimpangan Kredit Modal Usaha PT PJLU

MEDAN Perusahaan minyak sawit PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebelum dilelang asetnya oleh BNI ternyata sempat ditawar untuk diambil oleh perusahaan lain. Adalah Purbo Kuncoro dengan perusahaannya PT Perdana Sawit Sukses (PSS) yang menawarkan diri untuk mengambilalih PT PJLU. Adapun jumlah penawaran yang diajukan oleh PT PSS senilai Rp 82 miliar.

Hal itu terungkap ketika Kuncoro dihadirkan sebagai saksi oleh penasihat hukum terdakwa Tan Andyono dalam persidangan lanjutan perkara korupsi kredit modal usaha PT PJLU senilai Rp 62 miliar di Pengadilan Negeri Medan, akhir pekan barusan.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum terdakwa menunjukkan akte perjanjian kerjasama antara PT PJLU dan PT PSS pada Desember 2021. Dikatakan Kuncoro, kerjasama ini dikarenakan PT PJLU saat itu tidak lagi mampu menjalankan operasional perusahaan yang memproduksi minyak kelapa sawit ini. 

Tidak hanya itu, Kuncoro juga menawarkan untuk mengambilalih perusahaan dengan penawaran sebesar Rp 82 miliar. Hakim kemudian mempertanyakan kebenaran penawaran itu. Sebab, diketahui setelah dilelang, aset PT PJLU hanya laku sebesar Rp 40 miliar. “Padahal Januari 2022 mulai mengerjakan operasional waktu itu sampai pertengahan Maret 2022, dan itu menguntungkan, produksinya optimal,” kata Kuncoro. 

Kuncoro melanjutkan, dana Rp 82 miliar yang rencananya untuk mengambilalih PT PJLU sebagian besar berasal atau Rp 60 miliar dari bank. Dengan catatan, mereka harus menunjukkan kinerja optimal lalu bank akan memberi pinjaman. 

Baca juga : Ambruk, Jembatan Fayo di Gomo Nisel Makan Korban Lagi

Namun, baru sekitar sebulan lebih menjalankan operasional perusahaan, mereka mengaku telah diintimidasi untuk angkat kaki dari perusahaan karena aset perusahaan. “Karyawan saya diintimidasi preman dan saya malas ribut-ribut, jadi kami angkat kaki dari situ,” paparnya. 

Niat mengambilalih pun kandas. Aset PT PJLU kemudian dilelang karena perusahaan tersebut gagal membayar utangnya ke BNI. 

Kuncoro kemudian menegaskan bahwa saat mereka angkat kaki, mesin produksi minyak kelapa sawit dalam kondisi baik setelah mereka perbaiki di awal kedatangan mereka. “Selama kurang lebih sebulan itu produksinya 800 ton sehari, optimal,” jelasnya. 

Keterangan Kuncoro ini jelas membantah keterangan Effendi Loka selaku pemenang lelang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PJLU yang mengaku kecewa setelah membeli PKS tersebut senilai Rp 40 miliar. Ia mengaku kecewa karena awalnya dikatakan pabrik mampu memproduksi 40 ton perjam ternyata setelah ditangan mereka produksinya dibawah itu. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Fernando HP Munthe selaku eks Senior Relationship Manager PT BNI menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada terdakwa Tan Andyono untuk modal kerja. Salah satu jaminan kredit yang diajkukan adalah PKS berkapasitas 45 ton perjam berikut sarana perlengkapannya. 

Dalam prosesnya, terdakwa Fernando diduga sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. 

Berdasarkan perhitingan audit independen kata jaksa, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar terindikasi sebagai tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36.932.813.935. 

Menurut jaksa dengan tidak dilakukannya analisa kredit oleh terdakwa Fernando, mengakibatkan PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh dibawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando pada awal pemberian kredit

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan