Kasus Korupsi Aluminium Rp133 Miliar, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka kasus korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada tahun 2019.
Kedua pejabat PT Inalum tersebut masing-masing berinisial DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 serta JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Sumut langsung menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (17/12/2025).
“Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam siaran pers, Rabu (17/12/2025) malam.
Baca juga : Kejati Sumut Tahan 20 Hari Eks Kadisdik Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Smartboard
Indra menjelaskan, para tersangka diduga mengubah skema pembayaran yang sebelumnya dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), kemudian diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.
“Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000 atau Rp133,4 miliar. Namun, untuk kepastian nominal kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, kata Indra, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik terus melakukan pendalaman, dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutur Indra.






