Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Kematian Istri di Medan Helvetia, Pengusaha Depot Air Minum Resmi Didakwa

Kasus Kematian Istri di Medan Helvetia, Pengusaha Depot Air Minum Resmi Didakwa

Asrizal, pengusaha depot air minum di Gang Jawa, Jalan Kapten Muslim No. 61-D, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, didakwa membekap istrinya sendiri bernama Nur Sri Wulandari dengan bantal hingga tewas.

Dakwaan itu dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, kepada pria berusia 46 tahun tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif kesatu dengan Pasal 459 atau kedua Pasal 458 KUHP atau ketiga Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian, dakwaan alternatif keempat melanggar Pasal 467 ayat (3) KUHP atau kelima Pasal 466 ayat (3) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (6/4/2026) sore. JPU menghadirkan empat orang saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan.

Baca juga : Misteri Kematian IRT di Helvetia, Polrestabes Medan Amankan Suami untuk Dimintai Keterangan

Mereka di antaranya Siti Amna selaku ibu kandung korban sekaligus pelapor, Lasimi, Indra Wijaya selaku Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Sikambing C-II, dan Ipan Suwandi selaku abang kandung Asrizal.

Dalam kesaksiannya, Siti mengatakan anaknya meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan, Jumat (31/10/2025). Saat meninggal dunia, dirinya tengah berada di pasar, kemudian dijemput Asrizal dan dibawa ke rumahnya.

“Terdakwa dengan anak saya nikah siri tiga tahun yang lalu. Waktu kejadian saya dijemput terdakwa jam 9 pagi ke pajak, karena posisi saya lagi di sana. Waktu dijemput terdakwa bilang kami ketiduran, tapi istrinya tak bangun-bangun,” katanya.

Sesampainya di rumah Asrizal dan anaknya, Siti histeris dan tak kuasa melihat kondisi Nur yang sudah tidak bernyawa.

“Kondisi anak saya sudah tegang begitu saat saya sampai di rumahnya. Anak saya sudah jadi mayat. Terus saya jerit-jerit dan tetangga ramai berdatangan. Habis itu anak saya dibawa ke rumah saya. Enggak berapa lama, anak saya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ucapnya.

Baca juga : Dugaan Pembunuhan di Helvetia, Polisi Masih Dalami Peran Suami Korban

Siti mengatakan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Medan, disimpulkan bahwa anaknya mati lemas karena tertutupnya hidung dan mulut.

“Saat kejadian tengah malam sekitar pukul 03.00 WIB, cucu saya namanya Naila yang merupakan anak tiri terdakwa ada cerita bahwa dia mendengar jeritan ibunya dan ibunya memanggil Naila terus Naila mendengar ibunya bilang Allah, Allah. Naila enggak keluar dari kamarnya, karena takut dengan terdakwa. Terdakwa pernah bawa Naila ke hotel diam-diam. Sempat dilapor, tapi enggak sampai ke pengadilan, akhirnya berdamai dan buat perjanjian,” ucapnya.

Namun, keterangan Siti soal Asrizal pernah membawa cucunya ke hotel dibantah. Kata Asrizal, dirinya tak pernah membawa Naila ke hotel. Namun, Asrizal membenarkan ada berdamai dan membuat perjanjian.

Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan, Senin (13/4/2026), mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan