Kasus Kecelakaan di Siantar Polisi Diberi Waktu 21 Hari untuk Tentukan Status Pengendara
Polres Pematangsiantar memiliki waktu 21 hari dalam menentukan status dua kecelakaan yang terjadi di Pematangsiantar pada akhir Januari 2025. Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Elon Sitinjak mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Masih terus kita kembangkan. Status kedua penabrak masih saksi. Belum ada kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Elon, Selasa (28/1/25).
Dibaca Juga : Pencarian Keadilan Nenek Menang Perkara Warisan Tanah di PN Sibolga
Jika seluruh proses dan kelengkapan bukti serta saksi telah rampung, Kepolisian bakal mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. “Jika semua unsur terpenuhi, baru kita tetapkan tersangka dan segera disidangkan,” ujar Elon. Dua kecelakaan yang dimaksud terjadi di Jalan Medan Km 6,5, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (23/1/25) lalu.
Kecelakaan itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor Yamaha N Max, M Wira Utama meninggal dunia. Dia ditabrak colt diesel yang dikemudikan Ruslan. Kemudian keesokan harinya, Jumat (24/1/25), kecelakaan terjadi di Jalan Melanton Siregar, Kecamatan Siantar Marihat yang merenggut nyawa Elon Lumbanbatu. Tabrakan tak dapat dielakkan ketika sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Frida Simarmata menyebrang dari simpang Jalan Pisang menuju Kantor Disdukcapil. Dua orang yang diduga menabrak korbannya, Ruslan dan Frida saat ini masih dalam penahanan polisi.
Menurutnya, keputusan tentang status pengendara akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan, dan analisis dari unit Laka Lantas yang menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan tim medis untuk memastikan kondisi korban kecelakaan dan menilai apakah ada faktor kelalaian yang signifikan dari pengendara.
Sejumlah warga yang melihat langsung kejadian tersebut berharap polisi dapat bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kecelakaan ini sangat mengganggu. Kami berharap aparat dapat segera mengambil tindakan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Irma, salah satu saksi mata.
Dibaca Juga : Harga Bahan Pokok di Pematangsiantar Tetap Tinggi Menjelang Imlek 2025
Polres Siantar juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. Polisi berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik setelah hasil penyelidikan selesai. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa meski sudah ada batas waktu, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.