Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus IRT Dibunuh di Sergai, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Kasus IRT Dibunuh di Sergai, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Irawati, 59 tahun, ibu rumah tangga (IRT) yang jasadnya ditemukan di tumpukan sampah Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai pada Senin (9/3/2026) pukul 10.00 WIB.

Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni Zulkifli alias Kifli, 30 tahun dan Anita alias Utet, 49 tahun. Kedua pelaku juga diduga telah melakukan penculikan terhadap cucu korban berjenis kelamin perempuan berinisial F berusia tiga tahun pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Zulkifli alias Kifli menyebut adapun niatan untuk membunuh korban merupakan ide dari pelaku Anita.

“Motif kasus pembunuhan ini diduga karena sakit hati kepada suami korban yang bernama Efendi yang mengatakan anak perempuannya yang bekerja di Malaysia yang merupakan ibu korban mengirim uang sebesar Rp1 juta setiap bulan untuk menjaga dan merawat cucunya tersebut. Namun kenyataannya, pelaku Anita tidak ada menerimanya kemudian pelaku Anita merasa tidak terima dan sakit hati dengan perkataan Efendi yang mengatakan bahwa suaminya pelaku Zulkifli tidak beres karena masih ada hubungannya suami istri dengan anaknya yang berada di Malaysia,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Jhon R Sitepu, saat pemaparan kasus pembunuhan di Polres Sergai, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Kapolres, pelaku Zulkifli membenarkan bahwa mereka yang melakukan pembunuhan terhadap korban Irawati pada Jumat (7/3/2026) sekira pukul 10.30 wib di rumah pelaku Anita alias Utet.

Baca juga : Kasus IRT Tewas di Tumpukan Sampah Sergai Terungkap, Pelaku Ditangkap

Kemudian pelaku Zulkifli menyebut setelah membunuh korban, selanjutnya mereka mendatangi rumah korban melihat keberadaan suaminya korban Efendi di rumah.

“Dengan niat jika ada, maka kedua pelaku juga akan membunuhnya, dikarenakan suami korban tidak di rumah kemudian kedua pelaku masuk ke dalam kamar korban dan dari dalam lemari milik korban pelaku mengambil amplop yang berisi KK, buku tabungan, photo dan paspor. Selanjutnya kedua pelaku masuk ke kamar belakang korban dan dari atas lemari kedua pelaku mengambil kotak yang berisi perhiasan berbagai jenis yang diketahui ternyata perhiasan tersebut bukan emas melainkan imitasi dan setelah itu kedua pelaku meninggalkan rumah korban,” kata Kapolres.

Dari kasus penculikan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan satu lembar surat pernyataan penitipan anak.

Dalam kasus penculikan diduga pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F dari Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Sedangkan dalam kasus dugaan pembunuhan, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No 1 tahun 2023 KUHPidana diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan