Sudah Tiga Bulan, Kasus Galian C Ilegal di Batu Bara Belum Masuk Pengadilan
Kasus dugaan galian C pasir ilegal di Dusun VI, Desa Pare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, milik Zul belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan jika penanganan kasus ini membutuhkan pemeriksaan ahli.
“Untuk kasus ini, panjang penanganan perkaranya karena pemeriksaan ahli juga dibutuhkan dalam pemberkasannya,” ujar Fahmi, Senin (28/7/2025).
Dikatakan Fahmi, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
“Pada Jumat 25 Juli 2025 sudah dipenuhi dan dikembalikan ke Kejari berkas perkaranya dan sekarang kita sedang menunggu hasil penelitian dari pihak Kejari apakah berkas tersebut bisa P21 atau tidak,” ucapnya.
Baca juga : Warga Desak Galian C di Lahan HGU PTPN 1 Dihentikan, Minta Camat Surati DLH Deli Serdang
Sebelumnya, Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara menggerebek lokasi galian C diduga ilegal di Dusun VI Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Senin (28/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Pada penggerebekan tersebut diamankan 5 orang terduga pelaku, yaitu inisial S, 30 tahun, S, 51 tahun, RD, 45 tahun, RS, 39 tahun, dan P, 64 tahun.
Juga diamankan barang bukti 2 unit Excavator, 2 unit dump truck nomor polisi BK 8811 CY dan BK 8174 XZ berisikan hasil galian pasir sungai.
“Pada saat penggerebekan, terdapat hasil galian tambang berupa pasir yang tidak memiliki izin,” ujarnya.






