Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum BKO TNI di Sergai, Korban dan Saksi Bantah Pernyataan APK Kebun

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum BKO TNI di Sergai, Korban dan Saksi Bantah Pernyataan APK Kebun

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum BKO TNI dari salah satu kesatuan berpangkat kopral berinisial B dan beberapa oknum Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN IV Regional 1 Kebun Sarang Giting terhadap korban Edi Saputra, 51 tahun, warga Kampung Lalang, Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, penganiayaan yang diduga dilakukan oknum tersebut menyebabkan Edi Saputra mengalami luka parah di bagian hidung, mata, mulut, gigi lepas, serta bagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi.

Melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, seolah menjadi bukti sadisnya tindakan kekerasan yang terjadi saat itu.

Ironisnya, menanggapi penganiayaan tersebut, APK Kebun Sarang Giting, Michell Vanessa Sembiring, saat dikonfirmasi di kantor Kebun Sarang Giting awalnya tidak bersedia ditemui awak media.

Michell mengatakan tidak memiliki waktu untuk bertemu dengan alasan ada tamu, padahal sebelumnya dirinya meminta agar awak media datang ke kantor Kebun Sarang Giting.

“Lain kali disampaikan mau datang jam berapa dan kapan ya, Pak, jadi tidak seperti ini situasinya. Kami banyak agenda juga soalnya,” tulisnya melalui WhatsApp, Selasa (3/2/2026).

Ucapan APK yang tidak bersedia bertemu itu pun disampaikan oleh awak media kepada Manajer Kebun Sarang Giting atas nama Tri Imido Sumartoto.

“Melapor ke Pak Manajer ya, Pak. Mohon maaf ya, Pak. Kalau mau ditunggu silakan, tapi saya tidak janji bisa ketemu jam berapa,” ucap Michell melalui WhatsApp.

Ucapan APK tersebut kembali disampaikan kepada Manajer. Kemudian, karena ditelepon oleh Manajer, tidak berselang lama APK Michell didampingi seorang pria keluar menghampiri awak media sembari mengatakan agar pertemuan tidak berlangsung lama.

“Jangan lama-lama ya, Pak,” ucapnya.

Menurut Michell saat dikonfirmasi, luka-luka yang dialami Edi Saputra disebabkan oleh pemukulan beberapa warga, bukan akibat penganiayaan oleh oknum BKO TNI berinisial B.

Baca juga : Warga Sergai Adukan Satpam PTPN IV ke Polisi Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan

“Kata BKO inisial B, Edi Saputra dipukuli oleh warga. Jadi bukan BKO yang memukuli korban itu. Kalau BKO itu berinisial B berpangkat kopral dua,” ungkapnya.

Dijelaskannya, standar operasional prosedur (SOP) penangkapan pencuri dilakukan oleh petugas pengamanan maupun BKO saat pelaku pencurian berada di area perkebunan.

“Jadi begini, Bang, kalau untuk SOP-nya sendiri, itu di lapangan atau area. Misalnya kami ketemu maling atau pencuri, terus kami bawa ke pos induk,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait nota kesepahaman (MoU) dengan pihak pengamanan dari TNI atau Polri, pihak Kebun Sarang Giting tidak sepenuhnya mengetahui.

“Kalau MoU-nya di kantor Medan, Pak. Kami tidak punya datanya, karena yang berurusan dalam menentukan BKO beliau di sana. Kami pun tidak tahu. Kantor Medan memberikan surat bahwa kita MoU dengan instansi ataupun TNI atau Brimob, baru diberikan dari Medan ke kebun sini. Jadi kami hanya menerima sprint atau surat perintah dari personel BKO tersebut,” ucapnya.

•••••••••••••••••••••••••••• PAGE BREAK ••••••••••••••••••••••••••••

Disinggung terkait dugaan beberapa satuan pengamanan Kebun Sarang Giting dan sopir yang melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam mobil milik kebun, bahkan telah dilaporkan ke Polres Sergai, Michell menyangkal tuduhan tersebut. Ia mengaku mengetahui informasi itu dari pemberitaan.

“Saya sudah baca beritanya. Saya juga pastikan kepada sopir dan juga yang terkait, yang membawa beliau itu. Sama sekali tidak ada penganiayaan yang dilakukan mereka,” tuturnya.

Sementara itu, pernyataan Michell selaku APK langsung dibantah oleh korban dan saksi. Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak benar.

“Ucapan Ibu APK itu tidak benar. Saya luka-luka karena dipukuli secara membabi buta oleh oknum BKO TNI dari salah satu kesatuan berinisial Kopral B, bukan karena dipukuli warga atau massa. Saya mohon Ibu APK jangan hanya mendengarkan keterangan dari BKO. Saya sendiri yang mengalami,” ujarnya.

Baca juga : Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasus di Polresta Deli Serdang

Pernyataan korban tersebut dibenarkan oleh Diki yang menjadi saksi langsung penganiayaan.

“Saya langsung melihat Bang Edi Saputra dipukuli oleh oknum BKO TNI inisial B itu. Memang warga ramai mengerumuni, tapi tidak ada yang ikut memukul. Saya melihat persis sampai Bang Edi dibawa ke klinik dari lokasi itu. Jadi kalau dibilang dipukuli warga atau massa, itu tidak benar,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).

Dikatakannya, saat itu dirinya dan korban Edi Saputra berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mengantar karet dan bertemu di jalan Desa Baja Ronggi, Kecamatan Dolok Masihul, dengan oknum BKO TNI berinisial B.

“Di jalan Desa Baja Ronggi kami berselisihan dengan BKO TNI inisial B. Kemudian BKO itu berbalik arah mengejar kami. Karena saya takut jatuh saat dibonceng, karet itu saya buang. Kami terus dipepet dan ditabrak hingga terjatuh di pinggir jalan Kota Tengah. Saya melihat BKO itu mencekik leher Bang Edi dan memukulinya secara membabi buta,” tuturnya.

Sementara itu, oknum TNI berinisial B saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan penjelasan.

Diberitakan sebelumnya, Edi Saputra, 51 tahun, warga Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengaku dianiaya oleh BKO PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting dari oknum TNI berdinas di salah satu kesatuan berpangkat kopral berinisial B di depan masyarakat, tepatnya di pinggir jalan Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penganiayaan tersebut diduga terjadi karena korban dituduh melakukan pencurian karet sekitar 20 kilogram milik PTPN IV Kebun Sarang Giting.

Akibat penganiayaan tersebut, kondisi Edi Saputra Nasution selaku korban sangat memprihatinkan hingga harus terbaring di rumah. Ia mengalami luka di bagian hidung sebelah kiri hingga sulit bernapas, empat gigi copot sehingga sulit makan dan harus mengonsumsi bubur, mata kiri kabur, luka di pelipis sekitar 3 sentimeter, serta benjolan di bagian belakang kepala yang sering berdenyut. Selain menganiaya, oknum TNI tersebut juga sempat memperlihatkan senjata api jenis FN dan mengokangnya di depan korban.

Menurut Edi Saputra Nasution, kronologi peristiwa bermula saat dirinya dan temannya membawa karet sekitar 20 kilogram yang diduga milik PTPN IV Kebun Sarang Giting menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BK 2004 ABQ. Mereka dikejar oleh oknum TNI berinisial B yang mengendarai sepeda motor Yamaha MX. Setelah mendekat, oknum TNI tersebut menendang sepeda motornya hingga terjatuh di pinggir jalan Desa Kota Tengah.

“Saya ini ojek, mengantarkan getah atau karet punya orang ke agen getah. Saya berselisihan dengan BKO inisial B, kemudian BKO itu berbalik mengejar kami dan meneriaki kami maling sepeda motor. Karena panik, saya tancap gas, lalu karet yang dibawa teman saya dibuang. Tinggal kami berdua berboncengan. Kami dikejar sambil diteriaki maling sampai ke Desa Kota Tengah. Di situ keadaan ramai, saya memperlambat sepeda motor,” katanya saat ditemui di kediamannya, pada Sabtu (31/1/2026) kemarin.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan