Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Mandek, Belum Ada Tersangka di Pematangsiantar
Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar kembali menuai sorotan. Lebih dari satu tahun tahap penyidikan berjalan, namun belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.
Dibaca Juga : Dinas PU Samosir Pastikan Proyek SPAM Siogung-Ogung 2025 Rampung, Siap Dinikmati Warga
Alih-alih memberikan jawaban, pihak kejaksaan justru meminta jurnalis untuk kembali keesokan hari. Hal itu dikatakan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) I Intel Kejari Pematangsiantar, Edward Pasaribu.
Ia berdalih perlu berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) agar tidak terjadi kesalahan informasi.
“Bang kembali besok saja ya, kami perlu koordinasi agar tidak salah informasi,” ujar Edward Pasaribu di Kantor Kejaksaan Kota Pematangsiantar, Selasa (7/4/2026).
Padahal, sejumlah perkembangan penting sebenarnya telah terjadi. Pihak Kejari diketahui sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kota Pematangsiantar sekitar dua pekan lalu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, Heryanto Siddik, menyebutkan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditemukan adanya kesalahan administrasi yang berujung pada kelebihan pembayaran.
“Hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sudah kami serahkan kepada Bapak Kasi (Kepala Seksi) Pidsus. Dugaannya kesalahan administrasi mengakibatkan kelebihan pembayaran,” ucap Siddik di DPRD Pematangsiantar.
Temuan ini semestinya menjadi data penting guna memperjelas arah penyidikan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah progresif yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Di sisi lain, kuasa hukum salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Kahean, Boyke Pane, mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa pada tahap penyidikan.
Dibaca Juga : Simalungun Serius Tangani Sampah, Rakor Pengelolaan Terintegrasi Digelar Demi Lingkungan Sehat
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejari Pematangsiantar pada 26 Februari 2025.






