Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Dugaan Korupsi BBM di Medan Polonia, Jaksa Mulai Lakukan Penghitungan Kerugian Negara

Kasus Dugaan Korupsi BBM di Medan Polonia, Jaksa Mulai Lakukan Penghitungan Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya sudah mengajukan permohonan kerugian keuangan negara kepada auditor.

“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti berupa surat dan dokumen. Penyidik sudah memohon kepada auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara,” katanya dalam siaran pers, Selasa (4/11/2025).

Baca juga : CEO Pertamina NRE Pertanyakan Polemik BBM Campur Etanol di Tanah Air

Ia menegaskan, jika perhitungan kerugian keuangan nantinya selesai, maka pihaknya segera menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Perkembangan selanjutnya perihal kasus dugaan korupsi ini akan kita sampaikan,” ujar Dapot.

Diketahui, nasib 22 orang yang bekerja sebagai pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia cukup memprihatinkan. Pasalnya, jatah BBM harian mereka senilai Rp20 ribu per hari diduga dikorupsi dan tidak disalurkan pihak kecamatan selama delapan bulan.

Baca juga : Pompa Bio Solar SPBU Suka Damai Disegel, Takaran BBM Ditemukan Tidak Sesuai

Selain menunggu hasil audit, pihak Kejaksaan Negeri Medan juga memastikan akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam dugaan korupsi BBM bagi pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan