Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Dosen UHN, LLDikti Sumut Masih Tunggu Surat Pemecatan Resmi

Kasus Dosen UHN, LLDikti Sumut Masih Tunggu Surat Pemecatan Resmi

Viralnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dilakukan dosen Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar berinisial RP terhadap mahasiswinya berinisial TR mengundang banyak kecaman dari masyarakat. Menanggapi masalah ini, pihak kampus telah memecat dosen tersebut setelah melakukan pemeriksaan internal.

Saat mencoba mengkonfirmasi terkait surat pemecatan yang bersangkutan, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatra Utara (Sumut), Saiful Anwar Matondang, memastikan belum mendapatkan surat dari pihak UHN.

“Belum masuk surat UHN,” katanya singkat dalam pesan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).

Selanjutnya, Operator Aplikasi Sahabat sekaligus pengelola Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) LLDikti Wilayah I, Syahrial Affandi, menyampaikan bahwa kewenangan pemberhentian dosen di perguruan tinggi swasta berada pada pihak yayasan.

Ia menjelaskan, secara regulasi proses tersebut biasanya melalui sidang senat kampus. “Biasanya mereka menggelar sidang senat terlebih dahulu. Dari hasilnya nanti akan diberikan ke kami, tetapi hanya sebatas informasi saja,” tutur Syahrial saat ditemui di kantor LLDikti Wilayah I.

Baca juga : Sikapi Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen, UHN Bentuk Tim Investigasi Independen

Syahrial juga menyebut UHN Pematangsiantar telah memiliki Satgas PPKPT sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Ia menerangkan bahwa setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk satgas tersebut untuk menangani kasus kekerasan di lingkungan kampus.

Ia menambahkan bahwa apabila terjadi dugaan kekerasan, laporan seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada Satgas PPKPT di kampus. LLDikti sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penanganan kasus secara langsung.

“Karena itu murni antara satgas kampus. Kecuali kementerian minta kita untuk membantu menyelesaikan. Yang jelas, kalau sampai pada pemberhentian, berarti kekerasannya itu terbukti dan jenis berat,” ujarnya.

Syahrial menjelaskan peran LLDikti selama ini lebih pada pemantauan terkait keberadaan satgas di perguruan tinggi swasta di daerah.

“Dan kalau pemantauan, sifatnya hanya himbauan. Target kami, tahun ini kami akan menggelar sosialisasi,” ucapnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru di Deli Serdang Disorot, Proses Hukum Tuai Kritik

Ia menyebutkan, dari total 188 perguruan tinggi di Sumut, sebanyak 125 kampus telah melaporkan pembentukan Satgas PPKPT, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.

“Kami berharap satgas yang sudah terbentuk di masing-masing kampus dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan serta penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus,” tuturnya lagi.

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban bersama orang tuanya melaporkan dugaan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak rektorat pada Sabtu (21/2/2026).

Dalam laporannya, korban menyebutkan pertemuan yang semula dijanjikan untuk membahas perkembangan skripsi diduga disalahgunakan oleh oknum dosen tersebut.

Menanggapi laporan itu, pihak universitas kemudian membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna melakukan penyelidikan internal.

Dosen tersebut telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dosen yang bersangkutan juga diketahui telah resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak kampus.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan