Kasus DJ Parlin Berujung Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut dengan Kewajiban Lapor
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengemudi becak motor (betor), DJ Parlin Sembiring kini menghirup udara bebas setelah berdamai dengan keluarga korban.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan kedua belah pihak telah sepakat berdamai, akan tetapi Parlin dikenakan wajib lapor. Berkas perkara juga tetap dilanjutkan ke kejaksaan.
“Wajib lapor (Parlin Sembiring). (Berkas perkara) tetap berlanjut,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Dikatakan, pihaknya tetap melanjutkan berkas perkara sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice (RJ). “Yang penting ada kesepakatan kedua belah pihak, bisa kita RJ. Tapi yang bersangkutan tetap wajib lapor,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Fortuner yang dikemudikan Parlin Sembiring menabrak betor yang dikemudikan Fauzi, Sabtu (18/10/2025) subuh. Akibatnya, Fauzi tewas setelah tubuhnya menghantam sebatang pohon di kawasan Jalan Jamin Ginting. Pria yang disebut-sebut bekerja sebagai DJ itu pun kabur setelah kejadian.
Baca juga : Kasus Laka Lantas DJ Parlin, Kejari Medan Akui Belum Terima SPDP dari Polisi
Polisi kemudian menetapkan DJ Parlin sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa Restorative Justice (RJ) dalam kasus laka lantas dapat menghentikan proses penyelidikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
“Kalau untuk pidana lalu lintas bisa di-RJ-kan, bahkan yang menghilangkan nyawa. Bahkan ada permohonan untuk bisa penghentian. Nanti akhirnya bisa mengajukan penghentian penyelidikan, itu kalau permohonannya dikabulkan,” ucapnya.
Berbeda dengan kasus laka lantas, kasus pembunuhan tidak bisa dilakukan RJ. Jika ada kesepakatan perdamaian, hal tersebut hanya untuk meringankan hukuman pelaku, bukan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
“Kalau kasus pembunuhan beda lagi. Kalau pembunuhan itu sengaja menghilangkan nyawa orang lain, nggak mungkin di-RJ-kan. Kalaupun di-RJ-kan sebagai alasan untuk meringankan hukuman si pelaku. Dan prinsipnya juga, kalaupun sudah diringankan, tidak menghentikan pidananya,” ujarnya.






