Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Dana BOS SMK Swasta, Polisi Resmi Tetapkan Lima Tersangka di Tebing Tinggi

Kasus Dana BOS SMK Swasta, Polisi Resmi Tetapkan Lima Tersangka di Tebing Tinggi

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebing Tinggi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi, untuk tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial WS selaku Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, DS sebagai Bendahara BOS tahun 2019-2020, NS Bendahara BOS tahun 2021, MEJ selaku penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS sebagai pemilik yayasan.

Kanit Tipikor Polres Tebing Tinggi Ipda Dhimas Abie Thoyib mengatakan, tersangka WS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II Tebing Tinggi.

“Dua tersangka bendahara BOS belum dilakukan penahanan karena masih memiliki balita berusia sekitar 12 bulan. Adapun tersangka FS telah dipanggil sebagai tersangka, sedangkan MEJ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” katanya, Senin (22/12/2025).

Baca juga : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dana BOS SMAN 16 Medan

Dhimas menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi setelah dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah dan ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.

Atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp50.000 per siswa yang kemudian diberikan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi.

Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa disertai bukti pembelian. Sementara CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ, melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp513.130.240.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dhimas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan