Kasus Dana Bansos di Desa Perlis: Uang Kembali, Pelaku Belum Tersentuh Hukum
Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang diduga dilakukan para kadus di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah dilaporkan ke Polres Langkat.
Ketua BPD Perlis, Mukhlis menjelaskan, kadus di desanya sudah diambil keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Langkat
Informasi dirangkum, dugaan korupsi ini sudah dilaporkan ke Polres Langkat pada Juli 2024 kemarin.
“Informasinya para kadus sudah diperiksa oleh Tipikor Polres Langkat sudah empat sampai lima kali. Dan polisi sudah turun ke desa menjumpai masyarakat,” ujar Mukhlis, Sabtu (22/2/2025).
Namun begitu, menurutnya Mukhlis kerugian negara akibat perilaku koruptif oknum kadus sudah dipulangkan.
Begitupun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan para oknum kadus.
“Katanya kalau sudah dikembalikan, sudah tidak ada pidana korupsinya,” kata Mukhlis.
Namun dia mengherankan, aparat penegak hukum tidak menegakkan hukum dengan tegak.
Sebab ada dugaan, oknum kadus itu diduga memalsukan tanda tangan nelayan demi pencarian bansos tersebut.
Baca juga : Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pungli di Simpang Tol Tanjung Mulia
“Soal pemalsuan tanda tangan, itu lah kami bingung dengan aparat penegak hukum di Langkat ini. Dan kami minta SP2HP sampai sekarang gak dikasih,” ujar Mukhlis.
Proses pencairan dana bantuan sosial itu, dari rekening Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat, langsung ditransfer ke rekening kelompok nelayan.
Di mana ketua kelompok, sekretaris, hingga bendara, semuanya diduga dibawa kendali kepala dusun.
“Kami minta para kepala dusun untuk diberhentikan, karena kepala dusun terbukti korupsi. Harapan kami kepada bupati terpilih apalagi ini kasus korupsinya sudah jelas, tegakkan hukum hukum yang seadil-adilnya, itu mau kami. Jangan hukum ini dipermainkan,” kata Mukhlis.
Bansos itu disalurkan berbentuk uang sejumlah Rp 300 ribu untuk 850 nelayan dari 9 dusun di Desa Perlis tahun anggaran 2022.
Masyarakat Desa Perlis, Langkat, berharap pengembalian dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 144 juta ke kas daerah bukan menjadi alasan terhentinya proses hukum. Mereka menuntut penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Ketua LSM setempat, Ahmad Rifai, menyampaikan bahwa pengembalian dana tidak semestinya menghapus tindak pidana yang telah terjadi. “Ini soal penegakan hukum dan memberikan efek jera. Jangan sampai kasus serupa terulang hanya karena pelaku merasa bisa lolos dengan mengembalikan uang,” tegasnya.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus ini. Langkah hukum yang tegas dan objektif sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan memastikan keadilan tetap ditegakkan.






