Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus ASN Deli Serdang Bakar Pencuri Ubi Diselesaikan Damai, Tersangka Keluar dari Tahanan

Kasus ASN Deli Serdang Bakar Pencuri Ubi Diselesaikan Damai, Tersangka Keluar dari Tahanan

Kasus pembakaran pencuri ubi di warung IKD, Jalan Waduk, Dusun I Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berakhir damai.

Pelaku pembakaran, Halomoan Ritonga yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, kini dapat menghirup udara bebas.

Hal serupa juga berlaku bagi Ali Muda Rambe yang sempat ikut memukuli kedua korban.

Baca Juga : Tragis, Pencuri Ubi Dibakar Hidup-Hidup Diduga oleh Oknum ASN dan Brimob

Kabar perdamaian itu dibenarkan oleh penasihat hukum korban, Riki Irawan.

“Iya, sudah berdamai per 15 Agustus 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Menurut Riki, perdamaian dilakukan atas permintaan kliennya. Pasalnya, penasihat hukum Ali Muda sebelumnya melaporkan tindak pencurian ubi yang dilakukan kedua korban ke Polrestabes Medan.

Baca Juga : Polda Sumut Klarifikasi: Anggota Brimob Tak Terlibat Pembakaran Maling Ubi

“Kuasa hukum Ali Muda membuat laporan ke Polrestabes pada 14 Agustus subuh, pasca penangkapan. Takut mereka ikut ditangkap dalam kasus itu, akhirnya sepakat berdamai,” ucapnya.

Dalam kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing. Selain itu, biaya perawatan korban Peri Andika ditanggung oleh Halomoan bersama rekannya.

“Jadi masing-masing mencabut laporan, dan biaya pengobatan korban ditanggung hingga sembuh,” tutur Riki.

Sebelumnya, dua pria bernama Peri Andika (18) dan Jepri Santoso (44) dipergoki mencuri ubi di warung IKD. Mereka kemudian dihakimi warga, bahkan Peri sempat dibakar oleh Halomoan yang diketahui sebagai oknum ASN di Disdik Deli Serdang. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan