Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Klarifikasi Isu Setoran Galian C Ilegal
Polres Tebing Tinggi memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Isu tersebut menyebutkan adanya dugaan setoran atau upeti dari pelaku kegiatan kepada aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, membantah keras tudingan tersebut. Dalam pernyataannya pada Selasa (17/6/2025), ia menegaskan tidak ada setoran maupun upeti yang diberikan kepada Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi terkait aktivitas galian C di lokasi tersebut.
“Tidak benar ada setoran atau upeti dari kegiatan galian C kepada Kanit Tipidter. Pemberitaan yang menyebutkan hal itu adalah kekeliruan,” tegas AKP Sahri.
Baca juga : Aktivitas Galian C Ilegal Merebak di Baung Sibatu-batu, Aparat Diduga Tutup Mata
Pihak Polres pun telah menindaklanjuti isu ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan melalui Unit Tipidter Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan di Desa Naga Kesiangan, tidak ditemukan adanya aktivitas galian C yang sedang berlangsung.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kegiatan pertambangan ilegal dan praktik pungutan liar di wilayah hukumnya.
“Polres Tebing Tinggi akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tambang ilegal serta pungli yang terjadi di wilayah hukum kami,” tambahnya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar dan memastikan bahwa institusi kepolisian tetap berkomitmen menjaga integritas serta menegakkan hukum secara adil.






