Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kapolrestabes Medan Ungkap Praktik Judi Sunggal hingga Aliran Omzet

Kapolrestabes Medan Ungkap Praktik Judi Sunggal hingga Aliran Omzet

Terungkap, pemilik praktik perjudian di dua unit ruko di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, diduga adalah FS. Sementara pengelolaannya dijalankan oleh istrinya berinisial EH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menerangkan selain dijadikan arena permainan judi, dua unit ruko yang bergambar salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) itu juga diduga difungsikan sebagai tempat perbaikan mesin judi. Hal tersebut terungkap setelah petugas menemukan sekitar 30 unit mesin judi jenis dindong dalam kondisi rusak.

“Faktanya, di dua ruko ini kami menemukan enam mesin dindong yang sedang dalam proses perbaikan dan sekitar 24 mesin lainnya dalam kondisi rusak. Tempat ini juga dijadikan lokasi perbaikan mesin-mesin judi untuk digunakan kembali,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, FS yang diketahui merupakan Ketua PAC salah satu ormas di Kecamatan Medan Sunggal, berperan sebagai perekrut kasir dan penjaga pintu. Ia juga memberikan arahan terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Ia mengajarkan bagaimana mengoperasikan mesin judi serta melakukan seleksi terhadap orang-orang yang diperbolehkan masuk,” tuturnya.

Bahkan, penjaga pintu berinisial DH diajarkan untuk menggunakan kode tertentu dengan para pemain. Jika kode tersebut sesuai, pemain dipersilakan masuk ke dalam ruko untuk bermain judi.

Baca juga : Kasus Dugaan Judi Online Eks Camat Medan Maimun, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan

“Tersangka penjaga pintu bertugas menentukan siapa saja yang boleh masuk. Dengan menyebutkan kode atau nama tertentu, pemain langsung dipersilakan masuk,” bebernya.

Sementara itu, istri FS, yakni EH, berperan sebagai pengelola. Seluruh keuntungan dari praktik perjudian tersebut dikumpulkan dengan dua cara.

“Pertama, jika hasilnya berupa uang tunai, EH datang ke lokasi, menemui kasir, mengecek catatan, lalu mengambil uangnya. Kedua, jika pemain tidak memiliki uang tunai, mereka mentransfer langsung ke rekening milik EH yang sudah kami temukan,” lanjutnya.

Untuk omzet, dari satu mesin judi tembak ikan, pasangan suami istri tersebut dapat meraup ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari.

“Omzetnya bisa mencapai jutaan rupiah per hari. Itu baru dari satu mesin, sementara di lokasi ditemukan puluhan mesin. Meski sebagian masih dalam perbaikan, hal ini akan terus kami dalami,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek salah satu lokasi yang diduga kantor sekretariat ormas di Lingkungan IX, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat perjudian. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang bersama satu unit mesin judi tembak ikan dan puluhan mesin judi dindong. Keempatnya masing-masing berinisial MH (19), DH (29), HS (29), dan A (57).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan