Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kapolrestabes Medan: Debt Collector Tak Boleh Rampas Barang

Kapolrestabes Medan: Debt Collector Tak Boleh Rampas Barang

Medan, 23 Mei 2025 – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol [Nama Kapolres], menegaskan bahwa para debt collector atau penagih utang tidak memiliki kewenangan untuk merampas barang milik warga secara sepihak. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait tindakan agresif debt collector yang dinilai melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.

Baca juga : Debt Collector Rampas Handphone Dokter di Medan, Anak Korban Masih Trauma

“Kami tegaskan, tidak ada pihak mana pun, termasuk debt collector, yang boleh mengambil atau menyita barang milik warga tanpa proses hukum yang sah,” ujar Kapolrestabes dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan meminta agar debt collector tidak mengambil barang milik orang lain dengan merampas dan menakuti korbannya. Dijelaskannya, mengambil barang milik orang lain adalah kuasa peradilan.

“Kau 10 orang datangi perempuan itu sudah kekerasan. Kecuali kau datang baik-baik ke rumah bawa surat resmi. Ini surat kuasa cuma satu. Gimana orang nggak takut kalau didatangi orang kayak gini,” ucapnya kepada para tersangka premanisme di Polrestabes Medan, Kamis (22/5/2025).

Masalah ini merujuk pada kasus premanisme yang merampas handphone seorang dokter umum bernama Lia Praselia. Saat itu, Lia sedang menjemput anaknya sekolah.

“Mental anak-anak juga rusak. Dengan postur tubuh yang besar dan bertato, itu saja sudah menciutkan nyali seorang perempuan,” ucapnya.

Masih kata Gidion, “memang di setel wajahnya garang gitu, tato dimana-mana. Nggak usah pakai gertak, didatengi sama orang bergaya seperti mereka saja sudah ciut perempuan. Nggak boleh kayak gitu,” tuturnya.

Dilanjutkannya, keempat debt collector menargetkan mobil Lia karena ada persoalan leasing.

“Yang ditargetkan adalah kendaraannya karena ada persoalan dengan leasing. Kebetulan pemilik aslinya sudah meninggal dunia dan digunakan oleh keluarganya,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, salah seorang tersangka bernama Yusrizal mengaku tidak ada kekerasan yang mereka lakukan saat menghadang Lia.

“Tidak ada kekerasan. Kami mengarahkan ke Polsek biar nggak terjadi keributan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, empat debt collector ditangkap Polrestabes Medan, Rabu (21/5/2025), karena merampas handphone Lia. Keempatnya adalah Yusrizal, 55 tahun, Andy Kenedy, 39 tahun, Badia Simarmata, 47 tahun dan Rindu Tambunan, 46 tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan