Kapolres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika, Sita Hampir 1,2 Kg Sabu
Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya (Wilkum).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/12/2024) pukul 19.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yuliyanto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba.
Kapolres Eko Yuliyanto menjelaskan bahwa pada Rabu (11/12/2024), pihaknya berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan empat tersangka.
Dalam pengungkapan ini, hampir 1,2 kg sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah gubuk di perladangan Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo sekitar pukul 15.00 WIB, dan kedua di SPBU Kacaribu, Kabanjahe sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah JG (43) warga Desa Beganding (Labuhanbatu), RS (24), GS (59), dan AN (38), yang merupakan warga Padang Bolak, Paluta.
Barang bukti yang disita antara lain, sabu seberat 1.199,51 gram, timbangan digital, uang tunai Rp 5 juta, serta beberapa barang pribadi seperti ponsel dan kendaraan.
Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menjelaskan lebih lanjut, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima tentang transaksi sabu antara JG dan RS.
Saat penangkapan di gubuk, ditemukan barang bukti sabu dan timbangan digital. Dari pengakuan RS, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap GS dan AN di SPBU Kacaribu, Kabanjahe.
“RS, yang merupakan anak dari GS, bersama ayahnya dan AN, hendak menjemput narkotika yang akan dibeli dari JG. Kami berhasil mengamankan mereka saat sedang transaksi,” terang AKP Harjuna.
Menurut hasil pemeriksaan, JG mendapatkan narkotika dari jaringan di Labuhanbatu. Sementara itu, RS, GS, dan AN telah tiga kali melakukan transaksi narkotika kepada JG untuk diedarkan di Padang Lawas Utara.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan berhenti memerangi narkotika. Kami akan terus menggali informasi dan mengungkap jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika dan memastikan masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.