Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya, Korban Jambret yang Sempat Ditetapkan Tersangka
Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Dibaca Juga : Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Permintaan maaf itu muncul menyusul kontroversi penetapan Hogi sebagai tersangka karena melawan dua penjambret yang menyerang istrinya. Peristiwa ini berakhir dengan meninggalnya salah satu pelaku saat dikejar Hogi.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy Setyanto di hadapan DPR.
Polisi Akui Ada Kesalahan Penerapan Pasal Kapolres Sleman menjelaskan bahwa tindakan Hogi dipahami polisi, namun langkah hukum perlu dipastikan. Ia juga mengakui adanya penerapan pasal yang kurang tepat dalam kasus tersebut.
“Mohon maaf jika penanganan kami ada yang salah. Saat itu kami hanya ingin melihat kepastian hukum, namun penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ungkapnya.
Kesimpulan Rapat Komisi III DPR
Rapat Komisi III DPR RI menghasilkan beberapa kesimpulan terkait kasus ini:
- Kejaksaan Negeri Sleman diminta menghentikan kasus Hogi sesuai Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penegak hukum diimbau memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan bahwa keadilan harus diutamakan daripada kepastian hukum.
- Kapolres Sleman dan jajarannya diminta lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara adil dan profesional, khususnya dalam kasus yang menyita perhatian publik.
Dibaca Juga : Perkuat Penanganan Bencana, PUPR Sumut Alokasikan Rp46 Miliar untuk Alat Berat
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban penjambretan yang membela diri justru ditetapkan sebagai tersangka, sehingga DPR turun tangan untuk memberikan arahan agar penegakan hukum berjalan lebih adil dan transparan.






