Kapolres Siantar Larang Anggotanya ‘Gagah-Gagahan’ ke Tempat Hiburan Malam
Propam Polres Pematangsiantar memperingatkan seluruh polisi agar tidak bergaya gagah-gagahan di tempat hiburan malam (THM). Apalagi membawa senjata api tanpa surat tugas resmi.
Dibaca Juga : Orang Tua Murid Geram, Guru SMPN 2 Tapian Dolok Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Kekerasan
Untuk itu, Haposan meminta masyarakat segera melaporkannya jika melihat aksi semacam ini, dilengkapi dengan bukti-bukti, seperti foto atau video. Dia menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan merahasiakan identitas sipelapor.
“Pasti kita akan ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan,” kata Kepala Seksi Propam, AKP Haposan Siallagan, Selasa (6/5/2025).
ia menambahkan, institusi tak segan-segan memberikan sanski tegas bagi mereka yang melanggar.
“Kita arahkan anggota agar tidak mengunjungi THM. Sudah kita imbau. Catatannya, selain anggota yang sedang bertugas di lokasi. Kemudian nantinya kita akan cek dan ricek ke pengamanan internal untuk pembuktian kebenarannya,” ujar Haposan mengakhiri.
Belum lama ini, THM di Pematangsiantar mendapat sorotan usai ditangkapnya pelaku bisnis THM karena diduga mengedarkan narkotika.
Polda Sumut menyita barang bukti puluhan pil ekstasi, belasan pil happy five, sejumlah minuman beralkohol hingga uang tunai jutaan rupiah.
Dibaca Juga : Warga Balige Abai Kebersihan, Buang Sampah Sembarangan Meski Sudah Ada Imbauan
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sendiri telah menyurati Pemprov Sumut untuk mencabut izin THM Studio 21. Kapolres menegaskan bahwa larangan ini bukan berarti polisi dilarang mengunjungi tempat hiburan sama sekali. Namun, mereka diharapkan datang sebagai warga biasa, tanpa menunjukkan atribut atau sikap yang berlebihan.
“Silakan bersantai, tapi ingat status Anda sebagai abdi masyarakat. Jaga etika dan jangan sampai mencemarkan institusi,” pesannya.
Dengan aturan ini, diharapkan hubungan antara polisi dan masyarakat Siantar semakin harmonis, serta tidak ada lagi kesan “oknum sok jago” yang meresahkan.






