Kapolres Labusel Jadi Sorotan Atas Bantu Bea Cukai Teluk Nibung Ungkap Rokok Ilegal
Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Arfin Fachreza mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung (KPPBC TMP C), Nurhasan Ashari, atas keberhasilannya mengungkap peredaran pita cukai rokok palsu.
Dibaca Juga ; Polisi Siantar Investigasi Pemukulan, Pastikan Tidak Ada Keterkaitan dengan Pembegalan
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesionalisme Kapolres Labusel beserta jajarannya dalam menangani dan mengungkap kasus peredaran pita cukai rokok palsu dengan berhasil mengamankan sebanyak 30 kotak/dus besar,” ujar Nurhasan, Rabu (5/2/25). Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergitas antara kepolisian dan Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di sektor perpajakan.
“Peredaran pita cukai palsu tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat luas,” katanya.Nurhasan menegaskan, Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperkuat pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah kejadian serupa.
AKBP Arfin Fachreza memastikan pihaknya terus berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum terkait peredaran barang ilegal. “Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam menindak peredaran barang tanpa izin resmi, termasuk pita cukai palsu. Keamanan dan ketertiban wilayah adalah prioritas utama kami,” ucap Arfin.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita ribuan lembar pita cukai palsu beserta ratusan karton rokok ilegal yang siap diedarkan. Nilai kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.”Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres Labusel yang telah mendukung upaya kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kerja sama ini membuktikan bahwa sinergi antarinstansi dapat memberikan hasil maksimal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung dalam keterangan resminya.
Dibaca Juga : Presiden Belum Beri Kepastian, Pelantikan Gubernur Aceh Masih Digantung
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi. Bea Cukai Teluk Nibung juga mengajak warga untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sejenis sekaligus memulihkan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal di Indonesia.






