Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kanwil Kemenkumham Sumut Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda RPJPD Kabupaten Simalungun

Kanwil Kemenkumham Sumut Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperda RPJPD Kabupaten Simalungun

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Kali ini, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut memfasilitasi proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045 pada 3 Desember 2024.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya.

Dengan demikian, RPJPD Kabupaten Simalungun diharapkan dapat menjadi pedoman yang kuat dan efektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut dari PDIP dihukum 18 Bulan Penjara

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, menegaskan bahwa harmonisasi ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih peraturan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

“Proses harmonisasi merupakan proses penting dalam pembentukan produk hukum daerah, mengingat pada tahapan ini peraturan yang sedang dibentuk akan diselaraskan dengan peraturan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan memastikan produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ungkap Eka.

Proses pengharmonisasian Ranperda ini juga merupakan bentuk komitmen nyata Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mendukung pemerintah daerah untuk menyusun produk hukum yang berkualitas.

Diharapkan dengan adanya fasilitasi ini, Ranperda RPJPD Kabupaten Simalungun dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.

Selain itu, kegiatan ini turut berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Simalungun.

Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pemkab Simalungun serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan