Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kantor Sub Rayon AMPI Medan Jadi Lokasi Peracikan Ekstasi, Upah Capai Rp40 Ribu

Kantor Sub Rayon AMPI Medan Jadi Lokasi Peracikan Ekstasi, Upah Capai Rp40 Ribu

Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para peracik atau pembuat pil ekstasi di Kantor Sub Rayon AMPI Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diupah mulai dari Rp3.000 hingga Rp40.000 per butir.

“Para tersangka mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp3.000 untuk setiap butir yang dicetak dan meraup keuntungan penjualan hingga Rp40.000 per butir,” ujar Calvijn, Senin (4/8/2025).

Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan yakni inisial MR, 42 tahun dan FA, 22 tahun, keduanya warga Medan. Keduanya berperan sebagai pencetak pil, penjaga lokasi, sekaligus penjual produk.

Menurut Calvijn, sosok pengendali jaringan narkoba ini merupakan salah satu pengurus organisasi masyarakat (ormas) yang beraktivitas di kantor tersebut.

Ia menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengkoordinasikan proses produksi dan distribusi ekstasi.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mendalami jaringan ini secara menyeluruh. Kami mencermati serius modus penyamaran pelaku menggunakan fasilitas publik atau ormas sebagai kedok operasional,” ucapnya.

Baca Juga : Heboh! Ratusan Motor Nmax Dijual Murah di Deli Serdang, Diserbu Pembeli dari Luar Kota

Sebelumnya, Senin (28/7/2025), Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar pra-rekonstruksi di Kantor Sub Rayon AMPI Hamdan.

Langkah ini dilakukan setelah penemuan mayat seorang pria berinisial S, 38 tahun, Sabtu (26/7/2025).

Dalam rekonstruksi yang berlangsung hingga sore hari, polisi merekonstruksi 23 adegan untuk menyinkronkan hasil pemeriksaan dalam BAP dengan fakta lapangan.

Kombes Calvijn menyebut bahwa kantor Sub Rayon AMPI memiliki tiga ruangan yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Di ruang pertama, polisi menangkap dua tersangka, MR dan FA. Saat ditangkap, ditemukan serbuk ekstasi di saku FA.

Tersangka ketiga, SS, 38 tahun, melarikan diri saat penggerebekan dan kemudian ditemukan tewas mengapung di sungai belakang kantor.

CCTV menunjukkan ia menabrak beberapa sepeda motor sebelum melompat ke sungai.

Di ruang kedua, polisi menemukan berbagai bahan seperti pewarna makanan, bahan pengeras, dan obat-obatan yang mengandung paracetamol. Bahkan, dua butir pil yang ditemukan mengandung sabu.

Secara keseluruhan, polisi menyita 94 butir ekstasi dengan logo bintang, alat pres modifikasi, martil, kikir, wajan, dan piring.

SS diketahui sebagai pengendali utama produksi, yang memerintahkan MR dan FA untuk mengolah bahan, mencampur sabu, serta mencetak dan mengeringkan ekstasi.

Saat penggerebekan, SS melarikan diri melalui sebuah warung di samping kantor dan melompat ke sungai.

Jenazahnya ditemukan keesokan harinya mengapung. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara transparan.

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum. Kasus ini akan kami tuntaskan dengan terang benderang,” kata Calvijn.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan