Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kalapas Tanjungbalai Pastikan Lapas Bebas Pungli dan Peredaran Narkoba

Kalapas Tanjungbalai Pastikan Lapas Bebas Pungli dan Peredaran Narkoba

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, membantah tegas isu praktik pungutan liar (pungli), jual beli kamar hunian, serta peredaran narkoba di dalam lapas. Penegasan itu disampaikan Refin kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

โ€œLapas Kelas IIB Tanjungbalai tidak pernah melakukan praktik jual beli kamar dalam bentuk apa pun,โ€ ujar Refin.

Ia mengatakan, pihaknya menerapkan sistem pengawasan ketat dan berlapis untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk peredaran narkoba dan penggunaan barang terlarang di dalam lapas.

Pengawasan dilakukan secara rutin maupun insidentil melalui penggeledahan kamar hunian, pemeriksaan badan warga binaan, serta pemantauan aktivitas di dalam lapas.

Menurut Refin, tudingan adanya peredaran narkoba dan keterlibatan oknum petugas tidak berdasar. Seluruh petugas Lapas Kelas IIB Tanjungbalai telah menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

Baca juga : Lapas Tanjung Gusta Gelar Tes Urine untuk Napi dan Petugas, Ini Hasilnya

Ia juga menegaskan bahwa setiap proses mutasi atau pemindahan kamar warga binaan dilakukan sesuai prosedur. Warga binaan yang dipindahkan kamar diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak adanya pungutan liar dalam proses tersebut.

Terkait mekanisme penempatan kamar, Refin menjelaskan tahanan baru terlebih dahulu ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Setelah masa tersebut berakhir atau jika kapasitas penuh, barulah dipindahkan ke kamar lain dengan memperhatikan aspek keamanan dan status penahanan.

Sementara itu, penempatan kamar bagi narapidana dilakukan berdasarkan klasifikasi vonis pidana dan masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mendukung program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba), Lapas Kelas IIB Tanjungbalai juga memberlakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengunjung dan petugas yang masuk ke area lapas. Selain itu, pihak lapas menyediakan Wartelsuspas bagi warga binaan sebagai sarana komunikasi legal dan terkontrol.

โ€œDengan pengawasan ketat ini, tidak dimungkinkan adanya pembiaran penggunaan alat komunikasi ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal,โ€ kata Refin.

Komentar
Bagikan:

4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan