Kalapas Dicopot usai Tahanan Dipaksa Makan Daging Anjing
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil tindakan tegas atas kelakuan bawahannya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, yang memaksa narapidana muslim memakan daging anjing telah dicopot dari jabatannya. Tindakan Kalapas itu tidak hanya pelanggaran pidana, tapi merupakan penistaan agama.
“Sudah kami copot. Kami proses sejak kami dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kami sudah copot dari jabatan,” kata Agus seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/12/2025).
Menurut Agus, pemeriksaan lebih lanjut terhadap Chandra Sudarto masih berjalan, berikut dengan sidang kode etiknya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemaksaan tersebut terjadi pada sebuah pesta.
“Ini lagi kami periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tetapi kami bakal periksa. Intinya kami tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas Rika Aprianti menyebut Chandra Sudarto telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.
“Pada hari itu juga Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12/2025).
Baca juga : Bantah Kabar Tuak Beredar di Lapas, Kalapas Lubuk Pakam Pastikan Persoalan Ditangani
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto. Adapun sidang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ucapnya.
Diketahui, ihwal dugaan kalapas Enemawira, Sulut, Chandra Sudarto memaksa narapidana memakan makanan nonhalal ini diungkapkan anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Dia mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.
Tindakan Chandra Sudarto juga dinilai melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia mengatakan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tetapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” ucap Mafirion.






