Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kakek Petani di Tanah Karo Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Gubuk

Kakek Petani di Tanah Karo Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Gubuk

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan sorang kakek berusia 47 tahun berinisial ST warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, pada Rabu (6/8/2025) kemarin. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Batukarang.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan tersangka di sebuah gubuk perladangan tembusoh.

“Di lokasi pertama, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,45 gram, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik sebagai sekop, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp120 ribu,” ujar Eko, Minggu (10/8/2025). 

Baca Juga : Aksi Begal Sadis Medan Tembung: Korban Diancam Celurit, Pelaku Remaja Tertangkap

Dikatakannya, dari lokasi penangkapan petama pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, tim akhirnya melakukan pengembangan ke lokasi kedua sekira pukul 20.30 WIB.

Di lokasi kedua yang merupakan kediaman pelaku, tim berhasil menemukan sembilan paket sabu seberat 4,92 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti tersebut di dalam sebuah kotak permen. 

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan tersangka,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun. 

Kapolres menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang kemungkinan terhubung dengan tersangka.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan