Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kadiskop UKM Perindag Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Event Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Perindag Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Event Medan Fashion Festival

Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Medan berinisial BIN menjadi tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival tahun 2024 yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.

Selain BIN, MH yang merupakan Direktur CV Global Mandiri sebagai rekanan juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kadiskop UKM Perindag berinisial BIN dan satu lagi berinisial MH sebagai pelaksana kegiatan terkait perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival tahun 2024,” kata Kajari Medan, Fajar Syah Putra, saat konferensi pers di Kantor Kejari Medan, Kamis (13/11/2025).

Ia mengemukakan, pihaknya sejatinya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, hanya dua orang yang berhadir untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.

“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, tetapi yang datang sesuai panggilan kita baru dua orang. Satu lagi berinisial ES selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) datang tadi pengacaranya dengan keterangan sakit. Tadi melalui pengacaranya kita sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hari Senin (17/11/2025),” ujar Fajar.

Baca juga : Diduga Korupsi BBM Subsidi, Mantan Camat Medan Polonia Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dia menjelaskan kegiatan Medan Fashion Festival ini dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

“Kemarin sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara mulai dari tahap penyelidikan dan tahap penyidikan kita ekspose bersama Inspektorat Kota Medan dapat nilai kerugian itu sebesar Rp1,1 miliar. Ada beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan,” tutur Fajar.

Fajar mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak penyelenggara Medan Fashion Festival masih berutang Rp77 juta kepada Hotel Santika Premiere Medan.

“Kita terus melakukan pengembangan sesuai dengan tugas kita. Inikan penyidikan sudah berjalan, pasti tetap kita akan lakukan pengembangan-pengembangan. Bahkan ada saksi yang sampai saat ini belum hadir, makanya dengan penyidikan ini kita bisa lakukan upaya paksa,” ucapnya.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan