Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kadisdukcapil Deli Serdang Tanggapi Laporan Polisi Terkait Dugaan Pengrusakan

Kadisdukcapil Deli Serdang Tanggapi Laporan Polisi Terkait Dugaan Pengrusakan

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Misran Sihaloho dilaporkan ke polisi atas kasus pengrusakan.

Pelapornya adalah seorang nenek-nenek bernama Fatmiyati alias Mak Yong (64) warga Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam.

Laporan yang dibuat di Polresta Deli Serdang itu sudah tertuang dalam bukti lapor sesuai STTLP/B/919/1X/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 15 September 2025.

Informasi yang dihimpun Mak Yong yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah pemilik kantin di kantor Disdukcapil Deli Serdang.

Selama ini ia dikenal akrab dengan seluruh pegawai Disdukcapil karena memang sudah 25 tahun berjualan di kantin yang ada di dalam area kantor dinas tersebut.

Kasus ini bisa dilaporkan karena Misran Sihaloho dianggap menggerakkan dan memerintahkan beberapa preman untuk menertibkan kantin hingga bangunan permanen rata dengan tanah.

Akibat kejadian korban mengaku mengalami kerugian hampir Rp 50 juta. 

Baca Juga : Camat Galang Kerahkan Alat Berat dan 15 Truk Sirtu untuk Perbaikan Jalan Rusak

Muhammaf Fadli, anak pelapor yang diwawancarai menceritakan kantin mamaknya dirusak pada 12 September lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Disebut 3 jam kemudian bangunan sudah rata dengan tanah. Meski ia sendiri sempat menghadang namun katanya karena jumlah orang yang dikerahkan terlapor ramai ia pun tidak bisa berbuat banyak. 

“Sudah 25 tahun mamakku jualan baru ini saja Kadis yang arogan. Dia (Terlapor) kerahin pegawai juga untuk bongkar kantin dan bawa preman bertato-tato aku lihat.

“Udah aku bilang berhenti kalian jangan maju, cuma dibilangnya terus aku yang tanggungjawab, bongkar aja,” ucap Fadli menirukan perkataan terlapor, Jumat (19/9/2025).  

Fadly sendiri mengakui sebelum kantin dihancurkan terlebih dahulu mereka mendapat surat peringatan untuk meninggalkan kantin.

Surat peringatan sudah didapat sejak 2 tahun lalu awal-awal Misran Sihaloho menjabat. Baru kemudian surat peringatan terakhir diterima 2 Agustus lalu.

“Intinya kalau dulu kami jualan paling bayar sejuta dua juta untuk uang air dan listriklah ibaratnya. Tahun 2017 saat Kadis masih Pak Maruzar (sekarang sudah pensiun) disuruh kami buatkan permanen kantinnya, dibilang kalau anggaran dinas nggak ada pakai uang sendirilah. Karena itulah kami buat permanen agar lebih bagus lagi tapi sekarang sudah dihancurkan,” kata Fadly. 

Fadly menyebut dari informasi yang mereka terima di posisi kantin yang mereka tempati itu akan dibangun gudang arsip.

Diakui setelah zaman Kadiscapil Guntur Siregar (pengganti Gustur) informasi soal rencana pembangunan gudang arsip ini pun sudah sempat didengar.

Namun  saat itu Gustur masih menyarankan agar mereka pindah titik tempatnya saja. 

“Zaman Kadis sekarang kami nggak boleh jualan lagi. Rupanya ada yang mau jualan juga disuruhunya. Sudah aku tanya sama orangnya (yang mau jualan) dan diakui memang benar. Sebelum kejadian dihancurkan pas tanggal 5 September itu kami lebih dahulu dibobol kantinnya barang barang hilang dicuri padahal ada 4 penjaga malam di situ,” ucap Fadly. 

Fadly menjelaskan terlapor diawal menjabat pernah meminta kepada mereka untuk bayar sewa 10 juta per tahun.

Namun mereka tidak sanggup. Kesanggupan hanya sampai 5 dan 6 juta untuk tahun berjalan.

Sementara untuk yang dua tahun belakangan disuruh mencicil dengan total keseluruhan 10 juta. 

“Intinya bulan 8 tahun 2024 sudah ada titik temu dan kesimpulannya 50 ribu perhari. Kadang kami bayar sejuta, dua juta. Tiba bulan 8 tanggal 2 kemarin masuk surat lagi dan kita pun terkejut sampai akhirnya dihancurkan. Nggak ada solusi untuk kami,” kata Fadly.

Misran Sihaloho yang dikonfirmasi tak gentar atas laporan pihak kantin itu. Ia menyebut sudah tahu kalau dirinya dilaporkan dari polisi.

Ia merasa tidak ada dasarnya pelapor melaporkannya karena mereka punya hak. 

“Nggak ada preman kita suruh menertibkan itu. Tukang bangunan kita panggil dan didampingi polsek juganya saat itu untuk pengamanan. Nggak ada dasar dia mengelola kantin meski sudah 25 tahun karena kita suruh buat permohonan dia nggak mau. Kalau dilaporkannya itu hak dia tentu kita hadapi. Mana bisa kita larang. Dia manfaatkan listrik dan air kantor,” sebut Misran. 

Dijelaskan masalah ini sebenarnya punya cerita panjang. Disebut kantin ditertibkan karena ke depan akan dibangun gudang arsip yang anggarannya sudah bertahun-tahun ada di Dinas Cipta Karya.

Selama dua tahun belakangan tidak bisa dilaksanakan karena selalu dihalang-halangi untuk dibangun. Ia membantah bakal ada orang lain yang berjualan untuk kedepannya. 

“Kalau yang 50 ribu perhari itu memang benar ada kita pinta. Itu untuk buat kantin pengganti karena mana mungkin kita bangunkan, nggak ada anggaran kita. Kita pinta sama dia karena tanahnya itukan tanah pemerintah nggak bisa dia bangun itu sendiri.

Sekarang sudah terkumpul 7 juta dan saya bilang kalau sudah sampai 10 juta nanti baru kita bangunkan kekurangannya kita carikan, tapi dia disuruh buat permohonan nggak mau,” sebut Misran. 

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan