Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kadis Sosial PMD Samosir Jadi Tersangka, Dana Bantuan Korban Banjir Bandang 2024 Diduga Dikorupsi

Kadis Sosial PMD Samosir Jadi Tersangka, Dana Bantuan Korban Banjir Bandang 2024 Diduga Dikorupsi

Kepala Dinas (Kadis) Sosial PMD Kabupaten Samosir, inisial FAK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang Kenegerian Sihotang November tahun 2023 yang disalurkan tahun anggaran 2024.

Dibaca Juga : Singapura Tolak 41.800 WNA Sepanjang 2025, Kebijakan No-Boarding Mulai Berlaku 2026

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Satria Irawan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui hasil gelar perkara.

Kajari Samosir menjelaskan dalam proses penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp516.298.000.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Fitri Agus Karo-karo telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ujarnya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, Senin (22/12/2025).

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare menyebut modus operandi tersangka selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dilakukan dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.

Selain itu, lanjut Richard, tersangka menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan, serta meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka FAK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama.

Dikatakan Satria Irawan, karena Bansos Pena sifatnya mengenai hajat hidup orang banyak yaitu pemulihan ekonomi korban terdampak bencana, maka dalam penuntutan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.

Sementara itu, pelapor perkara, Marko Panda Sihotang, menilai laporan yang disampaikan bersama masyarakat Kenegerian Sihotang sejak awal telah didukung alat bukti yang cukup. “Sejak awal kami lapor kami berkeyakinan dana Bansos PENA itu dikorup,” katanya.

Menurut Marko, penetapan Kepala Dinas Sosial PMD Pemkab Samosir sebagai tersangka merupakan kado Natal bagi pejabat Pemerintah Kabupaten Samosir, sekaligus peringatan bagi Bupati Samosir agar lebih cermat dalam menempatkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dijelaskan Marko, selain melapor ke Kejari Samosir, pihaknya juga telah menyurati Presiden Prabowo terkait dugaan korupsi dana Program PENA karena dana tersebut merupakan bantuan sosial dari pemerintah.

“Temuan kami tidak jauh berbeda dengan hasil penyidikan kejaksaan. Dana yang seharusnya ditransfer langsung ke penerima manfaat diubah menjadi bantuan barang. Nilai yang kami temukan berkisar antara Rp3.800.000 hingga Rp4.200.000 per penerima, dengan jumlah 303 kepala keluarga,” katanya.

Ia menambahkan sesuai pagu yang ditetapkan pemerintah, setiap kepala keluarga seharusnya menerima bantuan sebesar Rp5.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat. Namun, kebijakan tersebut diubah menjadi bantuan barang.

Dibaca Juga : Pemkab Toba Salurkan BKB Kit ke 26 Desa, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup karena korup tersebut dana bencana,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan