Kadis PMDPPA Toba Tegaskan: Belum Ada Larangan Istri Kades Jadi Perangkat Desa
Sejumlah warga Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba menganggap istri kepala desa yang menjabat sebagai perangkat desa sangat rentan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan anggaran Dana Desa.
Dibaca Juga : Ratusan Kepala Daerah Terima UHC Awards 2026, Sumut Raih Cakupan JKN Tertinggi Nasional
Warga Kecamatan Uluan, S Sitorus mengatakan, ada berapa desa di Kecamatan Uluan, seorang kepala desa sekantor dengan istrinya yang menjabat sebagai perangkat desa, bukankah ini bisa berisiko KKN.
“Selain juga berdampak saat perekrutan perangkat desa, bisa terjadi proses yang tidak transparan, seharusnya ini bisa dibilang menyalahi aturan, terlebih apabila istri menjabat sebagai bendahara desa, tentunya sangat rentan dilakukan korupsi,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, seharusnya jika ada hubungan sedarah terlebih hubungan suami istri dengan kepala desa tidak boleh menjadi perangkat desa, sebab bisa berpotensi permufakatan jahat penggunaan keuangan desa dan lain sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba, Melati Silalahi mengatakan, hingga saat ini tidak ada satu aturan yang melarang istri dari kepala desa menjabat sebagai perangkat daerah.
“Jadi tidak ada aturan yang dilanggar, karena hingga saat ini belum ada aturan yang melarang istri kepala desa menjabat perangkat desa, dan itu sah-sah saja,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Dibaca Juga : Manfaatkan Dana CSR, Siswa SD–SMP di Siantar Nikmati Bimbingan Belajar Gratis
Melati juga menyampaikan sesuai Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 dan Permendagri 83/2025 tidak ada aturan eksplisit yang secara tegas untuk melarang istri kepala desa menjadi perangkat desa.






