Kadis LHK Sumut Disomasi Usai Bongkar Paksa Pagar Perusahaan Tambak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mendapat somasi dan akan dilaporkan ke Polda Sumut serta digugat ke PTUN. Hal ini terjadi akibat dugaan pembongkaran paksa dan perusakan pagar perusahaan tambak renovasi milik pengusaha tambak di Desa Rugemuk, Pesisir Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.
Yuliani diduga mengerahkan warga untuk membongkar pagar dan seng milik PT Tun Sewindu, perusahaan tambak udang yang memiliki hak kepemilikan tanah yang sah. Status lahan tersebut saat ini masih dalam sengketa akibat kebijakan baru tahun 1991 yang mengakibatkan 15-20 persen dari lahan masuk dalam kawasan hutan produksi-lindung.
Baca Juga: Pemkot Medan Prioritaskan Kesehatan, Pendidikan, dan Stabilitas Pangan
“Kami sudah melayangkan somasi setelah Kepala Dinas LHK Sumut mengerahkan warga untuk merusak pagar seng. Selanjutnya, kami akan melaporkannya ke Polda Sumut dan menggugatnya ke PTUN, karena tindakan ini menyebabkan kerugian hingga Rp300 juta,” ujar kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurniawan, di Medan, Selasa (25/2/2025).
Dalam video yang beredar, Yuliani Siregar tampak memberikan instruksi kepada warga untuk mengambil dan membawa seng pagar tersebut. “Ambil saja sengnya, bangun rumah kalian,” katanya dalam video yang viral.
Pada Minggu, 23 Februari 2025, puluhan warga yang diduga atas perintah Yuliani melakukan pembongkaran paksa pagar seng yang baru direnovasi. Dalam kejadian ini, petugas Satpol PP dan kepolisian Polsek Pantai Labu hanya melakukan pengawasan di lokasi.
“Kau kepala KPH gak pakai otak! Saya harus turun tangan. Ini harus dibongkar karena jelas berada di kawasan hutan lindung. Ini adalah penegakan hukum,” ujar Yuliani dengan nada marah di lokasi kejadian.
Saat dikonfirmasi terkait somasi yang dilayangkan PT Tun Sewindu, Yuliani Siregar mengaku tidak gentar. “Silakan saja (disomasi),” ujarnya singkat.
Permasalahan ini bermula dari pemagaran lahan setinggi 40-50 cm dengan tambahan seng yang dipasang di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pemagaran ini telah ada sejak 1988 oleh PT Tun Sewindu sebagai bagian dari usaha tambak udang.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mucikari Asal Labusel 7,5 Tahun Penjara
Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menjelaskan bahwa sebagian lahan memang masuk dalam kawasan hutan lindung sejak kebijakan baru tahun 1991. “Lahan ini dibeli dari masyarakat pada tahun 1982. Pada tahun 1988 dibangun pagar 40 cm untuk tambak udang. Namun, pada tahun 1991, ada peraturan baru tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menyatakan sebagian lahan masuk kawasan hutan lindung. Sekitar 15-20 persen dari lahan kami terdampak,” katanya.
Menurut Junirwan, PT Tun Sewindu telah mendapatkan SK dari Menteri terkait skema penyelesaian bagi perusahaan yang masuk dalam kategori keterlanjuran penggunaan lahan. “Banyak perusahaan yang berada dalam skema ini. Jadi tidak seharusnya ada tindakan pidana dalam hal ini. Apalagi pagar tersebut sudah ada sejak 1988 dan yang sekarang hanya menggantikan yang lama yang rusak,” tambahnya.
Junirwan juga mempertanyakan mengapa hanya PT Tun Sewindu yang menjadi sorotan, padahal ada 280 perusahaan lain yang masuk dalam skema serupa. “Kami sudah diberikan opsi penyelesaian sesuai Pasal 110A atau 110B dengan syarat memiliki izin usaha. Tapi kenapa hanya kami yang diributkan?” ujarnya.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Pihak PT Tun Sewindu telah melaporkan insiden ini ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/ B 220/ II/ 2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Februari 2025. Mereka berharap agar pagar yang sudah dibangun tidak dibongkar sebelum penyelidikan kepolisian selesai.
Sebelumnya, pemagaran lahan oleh PT Tun Sewindu juga mendapat protes dari warga dan kelompok tani setempat yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik negara dan harus dikembalikan.






