Kades Sempajaya Menolak Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa
Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak signifikan bagi pemerintahan desa.
Salah satunya adalah pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun yang dilakukan oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, pada Selasa (12/11/2024) di Jambur Gerga Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membantu kepala desa dalam melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meliala Purba, Kepala Desa Sempajaya yang juga dikenal dengan nama Nabi, menyatakan bahwa penambahan masa jabatan tersebut mengharuskan pihaknya untuk menyusun kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang kini menjadi dokumen perencanaan untuk jangka waktu 8 tahun, sesuai dengan perubahan dalam UU No. 3/2024. Sebelumnya, RPJMDes disusun untuk periode 6 tahun.
“RPJMDes akan memuat visi dan misi kepala desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, serta arah kebijakan pembangunan desa. Ini semua perlu melalui rapat atau musyawarah desa,” ungkap Purba saat ditemui di Kantor Kepala Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, pada Kamis (12/12/2024).
Meskipun demikian, Purba mengungkapkan ketidaksepakatannya terhadap penambahan masa jabatan tersebut. Ia khawatir jika kepala desa yang tidak memiliki visi misi yang jelas bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
“Jika kepala desa tidak memiliki visi dan misi yang jelas, masa jabatan yang panjang justru bisa membuat desa terpuruk. Namun, ini adalah keputusan undang-undang yang harus kami patuhi,” tambah Purba.
Purba, yang sudah memasuki periode kedua kepemimpinan sebagai Kepala Desa Sempajaya, bersyukur karena desanya kini telah memiliki dana yang cukup untuk dikelola, termasuk dana dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan dana tersebut, Desa Sempajaya dapat memberikan honor bagi guru sekolah minggu, guru mengaji, penggali kubur, dan nazar masjid, serta memberikan bantuan kegiatan keagamaan di hari-hari besar agama.
Desa Sempajaya juga mengelola BUMDes dengan berbagai usaha seperti mata air, jambur, dan toko pupuk yang telah mulai berjalan, mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Selain itu, Dana Desa (DD) juga telah diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan ketahanan pangan.
Purba menjelaskan bahwa meski tugasnya sebagai kepala desa tidak mudah, ada tiga prinsip yang selalu ia pegang dalam menjalankan pemerintahan desa: menghindari pengeluaran fiktif, tidak melakukan mark-up, dan bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kantor kami buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, dan setiap hari Senin, kepala dusun bergantian untuk menerima kritik dan aspirasi warga,” tutup Purba.