Kades Kwalamusam Dihukum 6 Bulan Penjara, Namun Penipu Tetap Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Elvius Sembiring, Kepala Desa Kwalamusam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Elvius terbukti melakukan tindak kekerasan dengan membacok seorang warga yang diduga menipunya
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan. Menariknya, hakim berjanji akan tetap dalam tahanan kota.
Barang bukti dalam kasus pembacokan itu dirampas untuk dihancurkan. Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan adanya keputusan tersebut.
Baca Juga: Miris! Kasus Penjambretan oleh Anak SD dan SMP di Asahan, Korban Tewas
“Iya benar sudah putus (vonis) pada Senin (6/1),” ujarnya, Rabu (8/1).
Kata dia, jaksa juga belum melakukan upaya banding. Sementara dalam penuntutan jaksa, penuntut yang membacoki korban hingga kakinya nyaris putus asa itu dituntut 1 tahun pidana penjara dikurangi selama pembela dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Belum ada pernyataan banding sampai hari ini. Barusan kami konfirmasi ke bagian kepaniteraan,” ujar Cakra.
“Soal tahanan kota penipu, sejak awal penyidikan ditahan di rutan. Namun oleh umum menahan kota sampai dengan pelipahan ke pengadilan. Dan kita meneruskannya,” sambungnya.
Di sisi lain, penipu yang menjadi korban pembacokan justru belum diproses hukum atas dugaan kejahatannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keadilan dan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan memastikan kedua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya.