Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kades-Bendahara Desa di Paluta Ditangkap saat Asyik Main Judi

Kades-Bendahara Desa di Paluta Ditangkap saat Asyik Main Judi

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap Kepala desa (kades) dan bendahara desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat tengah asyik bermain judi tembak ikan. Saat ini, mereka telah diamankan ke kantor polisi.

Paluta Seorang kepala desa (kades) dan bendahara desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap polisi saat tengah asyik bermain judi. Keduanya diamankan dalam sebuah penggerebekan di lokasi perjudian pada malam hari.

Kapolres Paluta menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Saat digerebek, kades dan bendahara desa ditemukan sedang bermain judi bersama beberapa orang lainnya.

Baca juga : Sempat Kabur ke Riau, Pria ini Dibekuk Usai Bunuh Selingkuhan Istrinya

Barang bukti berupa uang tunai serta peralatan judi turut diamankan. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung menyebut kedua pelaku, yakni Pangidoan Harahap (57), Kades Simardona, Kecamatan Batang Onang dan Iskandar Muda Harahap, Bendahara Desa Sayur Matinggi. Keduanya ditangkap, Minggu (2/2/2025) malam.

Selain keduanya, petugas kepolisian juga mengamankan seorang honorer bernama Hariman Muda Siregar (33) dan pengawas judi tersebut, Ansah Harahap.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel berhasil menangkap empat orang laki-laki yang sedang bermain judi tembak ikan ikan,” kata Maria, Kamis (6/2).

Maria mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu warung di Desa Purba Tua, Kecamatan Batang Onang. Informasi perjudian itu awalnya diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat.

Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian turun ke lokasi dan memergoki para pelaku tengah asyik bermain judi. Usai ditangkap, keempatnya diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengamankan barang bukti satu meja tembak ikan dan uang tunai senilai Rp 1 juta,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pengawas judi itu, kata Maria, tempat judi tersebut telah beroperasi selama sekitar satu bulan. Pengawas dan penjaga judi meja tembak ikan itu mendapatkan upah 15 persen dari omzet.

“Pengakuannya ini sudah beroperasi kurang lebih satu bulan, untuk pengawas dan penjaga meja tembak ikan mendapatkan upah 15 persen dari setiap omzet,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan