Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kades Aek Nabara Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp486 Juta

Kades Aek Nabara Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp486 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menetapkan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial GT, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (7/10/2025).

Dibaca Juga : 7 Pengganti Santan yang Bikin Masakan Tetap Gurih dan Lezat, Nomor 5 Tak Terduga!

Penetapan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tarutung, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Menurut Kasi Intel Kejari Tarutung, Magasi Simanjuntak, tersangka GT diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp486.044.841,37.

Tindakan GT melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

“Terhadap tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Tarutung,” ujar Magasi.

Magasi mengatakan, terhadap tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Sementara itu, warga Aek Nabara berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat desa lainnya agar lebih transparan dalam mengelola dana desa. “Kami kecewa, karena dana itu seharusnya untuk pembangunan desa, bukan untuk memperkaya diri,” ujar salah satu warga setempat.

Dibaca Juga : Perempuan Mandiri, Dunia Tak Lagi Batas: Fenomena Solo Traveling Kian Populer

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi dana desa tersebut.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan