Kacabdis Wilayah VIII Terbitkan Edaran, Larang Siswa SMA-SMK Ikut Aksi Unjuk Rasa
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jon Suhartono Purba, mengeluarkan surat edaran larangan bagi siswa-siswi tingkat SMA-SMK di Kabupaten Toba, untuk tidak terlibat di kegiatan unjuk rasa (demonstrasi).
Dibaca Juga : Mantan Kades Hariara Pohan Ditahan Kejari Samosir, Terseret Dugaan Korupsi Dana Desa 2018-2021
Disampaikannya, surat yang diedarkan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Toba, sesuai rapat virtual dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) imbauan agar pelajar tidak melakukan unjuk rasa (demonstrasi).
“Sebab yang menjadi tugas dari pelajar adalah untuk belajar memperdalam ilmu pengetahuan di sekolah, bukan untuk demonstrasi,” kata Jon, Selasa (2/9/2025).
Lanjut dia, dikeluarkannya surat edaran ini sehubungan dengan adanya postingan di media sosial memberikan ajakan kepada Siswa Pendidikan Menengah untuk melakukan aksi demonstrasi.
“Untuk itu, kepada Kepala SMA dan SMK di Toba, memastikan tidak ada siswa dan guru (tenaga pendidik) terlibat dalam aksi demonstrasi,” ucapnya.
Dibaca Juga : Demo Mahasiswa Simalungun Memanas, Ketua DPRD Teken Pakta Integritas di Depan Massa
Adapun surat edaran yang diberikan atau disebarkan Kacabdis Wilayah VIII Sumut kepada SMA-SMK se-Kabupaten Toba sejak, Senin (1/9/2025), agar terus memantau gerak-gerik pelajar agar tidak terpengaruh dan terprovokasi.Dengan adanya edaran ini, pihak dinas berharap para siswa dapat lebih memahami prioritasnya sebagai pelajar dan tidak mudah terpengaruh pada ajakan yang dapat membahayakan masa depan mereka.






