Kabur ke Medan Tak Selamatkan! Pelaku Curanmor Pematangsiantar Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan berinisial IT, 39 tahun diringkus polisi. Warga Jalan Sibatu-batu, Kota Pematangsiantar ini diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar setelah sempat melarikan diri ke Kota Medan.
Dibaca Juga : Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun, Dukung Lingkungan Sekolah Lebih Nyaman
Peristiwa pencurian ini bermula pada Sabtu (10/1/2026). Korban DH, 36 tahun, menyewakan satu unit sepeda motor Honda PCX miliknya kepada saksi berinisial IDW dengan tarif Rp130.000 per hari.
Nahas, baru beberapa jam berpindah tangan, saksi IDW melaporkan motor tersebut raib digasak maling saat terparkir di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, sekira pukul 08.30 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp35.500.000.
Pelaku IT tidak beraksi sendirian. Berdasarkan hasil interogasi, ia mengaku menjalankan aksinya bersama sang kekasih berinisial LH, warga Medan Timur.
Penangkapan IT bermula dari kecurigaan Tim JCS Polrestabes Medan yang mengamankan pelaku karena membawa kunci T alat yang identik dengan aksi pencurian kendaraan bermotor. Setelah diinterogasi mendalam, IT mengaku pernah menggasak motor di Pematangsiantar.
“Tim Opsnal Jatanras langsung bergerak ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku setelah mendapat informasi koordinasi antarwilayah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar Senin (30/3/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku LH (pacar IT) yang berhasil melarikan diri saat pengembangan kasus.
Dibaca Juga : Tragis! Wanita Asal Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal di Kafe Tapteng
“Atas perbuatannya, IT kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ucapnya.






