Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kabag Umum Setdakab: Anggaran Gorden Tiga Rumah Dinas Bupati Deli Serdang Ada di R-APBD 2025

Kabag Umum Setdakab: Anggaran Gorden Tiga Rumah Dinas Bupati Deli Serdang Ada di R-APBD 2025

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Denny H.Ginting SE MSi menegaskan, pengadaan gorden rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) telah melalui mekanisme resmi sesuai peraturan.

Penegasan disampaikan Denny Ginting, Jumat (5/9/25) menyikapi isu anggaran pengadaan gorden di Rumah Dinas Bupati Deli Serdang bernilai ratusan juta rupiah.

“Faktanya, anggaran pengadaan gorden tersebut bukan hanya untuk satu rumah dinas, melainkan mencakup tiga rumah dinas sekaligus, yakni rumah dinas bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah,” ungkap Denny.

Baca Juga : Polda Akan Panggil Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Usai Dilaporkan Ketua DPRD Sumut

Bahkan, tambahnya, anggaran pembuatan, pemasangan, perlengkapan pendukung gorden tersebut sudah disertakan dengan pajaknya. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan harga di pasaran.

Untuk anggaran tersebut, kata Denny, bukan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, melainkan tercantum dalam Rancangan APBD 2025.

Sehingga, tudingan yang menyebutkan seolah ada pengalihan anggaran tambahan di tengah jalan, sama sekali tidak benar.

Karena itu, ia menyarankan tentang pentingnya menilai segala sesuatu secara objektif. Apalagi, pengadaan gorden itu untuk rumah dinas jabatan, bukan rumah pribadi bupati.

Baca Juga : Kapolres Labusel Ingatkan Perempuan dan Anak Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan

Sebab, rumah dinas digunakan untuk berbagai kegiatan kedinasan, mulai dari penerimaan tamu, acara resmi pemerintahan, hingga keperluan protokoler lainnya.

“Jadi, isu atau berita yang menyebut anggaran fantastis untuk satu rumah dinas Bupati Deli Serdang perlu diluruskan. Karena faktanya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga rumah dinas, sudah termasuk biaya pemasangan serta pajak, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabag Umum Denny Ginting.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan