Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kabag Keuangan PDAM Tirta Sari Ditahan, Dugaan Korupsi Seret 3 Tersangka

Kabag Keuangan PDAM Tirta Sari Ditahan, Dugaan Korupsi Seret 3 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan seorang kabag keuangan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirta Sari tahun anggaran 2018-2020.

Tersangka terbaru adalah seorang wanita berinisial FH, yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Keuangan.

Dengan penahanan FH, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pada Kamis (16/1/2025) malam, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan tersangka baru berinisial FH. Tersangka tersebut sudah ditahan terhitung mulai hari ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, didampingi Kasi Pidsus, Uli Sitanggang, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Anggaran Rp 640,7 M Disiapkan Dishub Medan untuk Listrik Kantor dan Penerangan Jalan

Penambahan tersangka ini menunjukkan komitmen tim penyidik Kejari Binjai untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Sebagaimana press release kami tahun 2024, kami sudah menyatakan akan ada penambahan tersangka. Setelah pengembangan dan penerbitan sprindik baru, penetapan tersangka ini dilakukan,” tambah Noprianto.

FH bersama tersangka lainnya, termasuk eks Direktur PDAM berinisial T, diduga sepakat menaikkan gaji dan tunjangan seluruh pegawai tanpa mekanisme yang sesuai, bahkan saat kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian.

“Tersangka bersama direktur melakukan kenaikan gaji dan tunjangan tanpa melalui persetujuan para pihak sesuai aturan. Ini melanggar Pasal 69 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” kata Noprianto.

Akibat kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan sebesar Rp 622.699.000 pada tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, ditemukan pembayaran yang tidak efisien dan efektif dalam menunjang kinerja perusahaan, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 952.402.563.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Rp4,48 Miliar di Bank Sumut Divonis Satu Tahun Penjara

Selain FH, dua tersangka lainnya adalah eks Direktur PDAM berinisial T dan seorang rekanan CV Taufan berinisial RS. Ketiganya kini ditahan oleh penyidik.

“Tim penyidik sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan,” ujar Noprianto.

Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan