Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Juru Tulis Togel Diciduk Polisi, Kartu BPJS Turut Disita sebagai Alat Bukti

Juru Tulis Togel Diciduk Polisi, Kartu BPJS Turut Disita sebagai Alat Bukti

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Dalam penangkapan tersangka bernama Hendra (43) yang dikategorikan sebagai juru tulis (Jurtul) togel itu, 1 buah kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ikut dijadikan sebagai barang bukti.

Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, pada Senin (17/2/25). Ia bilang, tersangka ditangkap, pada Minggu (16/2/25), setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga : 2 Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Disita, Polres Tanah Karo Ringkus Bandar Narkotika

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada seseorang yang menerima pemasangan togel di TKP. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Riffi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah tas berisi 1 buku catatan togel, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM dan buku tabungan, 1 buah kartu BPJS, Uang tunai Rp42.000 dan 1 unit HP berisi pesan nomor pemasangan togel.

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka mengungkapkan bahwa dirinya menyetor uang hasil pemasangan kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Tua (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari total pemasangan.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tutur Riffi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan