Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Judi Dadu Putar dan Kopyok Terungkap di Mall Kabanjahe, Komandan Diminta Tindak Tegas

Judi Dadu Putar dan Kopyok Terungkap di Mall Kabanjahe, Komandan Diminta Tindak Tegas

Ada judi dadu putar dan kopyok di Mall Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/1/2025).

Informasi menyebutkan, judi dadu putar dan kopyok tersebut berada di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tanah Karo pada Polda Sumatera Utara.

Baca Juga : Tawuran di Siantar Remaja Bersenjata Parang Diamankan

Tersiar kabar, judi dadu putar dan kopyok tersebut diduga di backup oknum Polisi dan Tentara yang beroperasi hingga 24 jam penuh yang dimulai dari pukul 17.00 WIB dengan omset mencapai puluhan juta perhari.

“Beroperasi selama 24 jam penuh bang,” ujar salah satu warga yang mengaku baru pulang berjudi dari lokasi judi tersebut.

Dengan adanya judi dadu putar dan kopyok ini membuat para penikmat dan pecandu judi merasa sangat riang dan gembira. Sebab, mereka bisa kembali bermain judi dengan bebas dan tidak akan digerebek oleh aparat penegak hukum (APH).

Karena, sebelum lokasi judi ini buka, terlebih dahulu pemilik atau pengelola lokasi perjudian tersebut diduga sudah membayar upeti kepada APH ataupun pihak terkait lainnya, guna memuluskan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Alhasil, perbuatan ini jelas-jelas telah menantang instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mana dengan terang-terangan dan tegas telah menolak serta memberantas segala bentuk perjudian.

Selain itu, kaum emak-emak di sekitar lokasi judi tembak ikan-ikan tersebut juga merasa cemas dan khawatir terhadap suami dan anaknya yang diduga kuat berimbas ikut bermain judi di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, warga sekitaran lokasi judi khususnya kaum emak-emak meminta APH mulai dari Polsek Kabanjahe Polres Tanah Karo dan Polda Sumut untuk segera menutup lokasi judi tersebut karena sudah membuat mereka resah dan khawatir.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian mulai dari Polsek Kabanjahe, Polres Tanah Karo dan Polda Sumut untuk segera menutup lokasi judi dadu putar dan kopyok itu karena sudah sangat meresahkan kami sebagai warga sekitar,” kata RS, emak-emak warga sekitar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan yang dikonfirmasi via WhatsApp, belum memberikan keterangan. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan