Judi Dadu di Warkop Kisaran Digerebek, Polisi Ungkap Omzet Belasan Juta Tiap Malam
Praktik perjudian dadu kopyok berkedok warung kopi (warkop) di Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, digerebek aparat kepolisian, Selasa (30/7/2025) malam. Omzet dari praktik ilegal ini disebut-sebut mencapai belasan juta rupiah setiap malam.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah karena aktivitas perjudian berlangsung hingga larut malam.
“Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan langsung turun ke lokasi. Dua orang yang diduga sebagai bandar berinisial GSS, 39 tahun, dan RD, 36 tahun, berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Penggerebekan dilakukan secara senyap oleh petugas berpakaian preman yang menyamar sebagai pengunjung dan menunggu permainan dimulai. Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi satu set alat judi dadu kopyok dan uang tunai lebih dari Rp4 juta.
Baca juga : Kepala Toko di Asahan Pakai Uang Penjualan HP Rp 221 Juta untuk Judol
“Kedua pelaku mengaku baru membuka praktik judi ini selama empat bulan terakhir. Namun dari informasi warga, kegiatan ini tidak menentu harinya dan bisa berlangsung hingga tengah malam, dengan pemain dari berbagai daerah di Kisaran,” kata Revi.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Revi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik melanggar hukum,” ucapnya.






