Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jual Pil Ekstasi ke Pengunjung, Pegawai Diskotek di Langkat Ditangkap

Jual Pil Ekstasi ke Pengunjung, Pegawai Diskotek di Langkat Ditangkap

Langkat Seorang pegawai diskotek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena kedapatan menjual pil ekstasi kepada pengunjung. Dalam operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti puluhan butir ekstasi yang siap edar.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pengunjung. Saat transaksi terjadi, petugas langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga : olemik Data IKD 2024 DPRD Siantar Minta Penjelasan Disdukcapil

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula uang hasil penjualan yang diduga berasal dari transaksi narkoba. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Langkat menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang kerap menjadi lokasi transaksi ilegal. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang cukup berat. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Polisi menggerebek diskotek Blue Sky di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Hasilnya, satu pegawai ditangkap karena menyimpan beberapa butir pil ekstasi. Kepala Satnarkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (19/1/2025) dini hari. Pelaku yang ditangkap berinisial AS (26).

AS ini karyawan Blue Sky. Ekstasi yang diamankan ada delapan butir dengan berat bruto 3,08 gram,” kata Rudi kepada Kompas.com pada Selasa (21/1/2025).

Ia menyampaikan, mulanya petugas mendapatkan informasi bahwa Blue Sky diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Setelah itu, beberapa personel dari Satnarkoba Polres Langkat melakukan razia. Saat di depan Blue Sky, polisi menggeledah AS dan mendapati beberapa butir ekstasi tersebut.

Hasil interogasi, dia sudah sebulan ini menjual ekstasi untuk para pengunjung di situ. Dia menjual antara 10 sampai 20 butir ekstasi per hari,” kata Rudi. Rudi menjelaskan, AS membeli satu pil ekstasi senilai Rp 160.000 dan menjualnya seharga Rp 300.000.

Saat ini kami sedang menyelidiki dari mana ekstasi itu didapat,” kata Rudi. “Lalu, pemilik diskotek juga akan diperiksa. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait izin diskotek tersebut,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan