Jual Beli Beruang Madu, Terdakwa di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang telah diawetkan, Ali Syahbana Munthe.
Hakim ketua Lenny Megawati Napitupulu, dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, menyatakan perbuatan Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama mengacu pada Pasal 40A ayat (1) huruf e jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lenny saat membacakan amar putusan, didampingi Frans Effendi Manurung dan Yohana Timora Pangaribuan sebagai hakim anggota, Rabu (18/2/2026).
Hakim tidak menjatuhkan denda kepada warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, itu dengan pertimbangan bahwa Ali belum sempat menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya, sebagaimana ketentuan KUHAP dan KUHP baru.
“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Keadaan yang meringankan: terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata Frans dalam pertimbangan putusan.
Baca juga : Perdagangan Ilegal Satwa Terungkap di Medan, Polisi Amankan Beruang Madu yang Diawetkan
Mendengar putusan tersebut, Ali menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, masih berpikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ali dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan. Pembayaran denda dapat dilakukan secara angsuran. Jika denda tidak dibayar tepat waktu, kekayaan atau pendapatan Ali disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda diganti dengan tambahan 90 hari penjara.
Diketahui, Ali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Ali ditangkap atas dugaan jual-beli seekor beruang madu yang telah diawetkan untuk dikirim ke Aceh. Setelah penangkapan, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Ali mengaku memperoleh beruang madu tersebut melalui marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta. Ia berencana menjualnya kepada seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena kebutuhan hidup.






