Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS JPU Masih Bungkam Usai Vonis 3,5 Tahun Tiga Koruptor Balei Merah Putih Telkom Siantar

JPU Masih Bungkam Usai Vonis 3,5 Tahun Tiga Koruptor Balei Merah Putih Telkom Siantar

Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap tiga koruptor pembangunan Gedung Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar. Ketiga koruptor tersebut Hairullah B Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, dan Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP. Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

Dibaca Juga : Chairin Fitri Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Sekdako Binjai, Siap Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Sementara, atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sebagai konsultan pengawas yang merupakan satu koruptor lainnya, JPU mengajukan banding.

“Kalau yang satu (Safnil) kan banding itu, kita banding juga. Kalau untuk yang tiga lagi sampai saat ini belum (banding). Iya, hari ini terakhir masa pikir-pikir, kami masih menunggu juga apakah banding atau tidak,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, melalui sambungan seluler, Jumat (8/1/2026).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Hairullah, Heriyanto, Hary, dan Safnil 3,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Perbuatan keempat terdakwa tersebut secara bersama-sama diyakini telah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp4,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dakwaan subsider dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan majelis hakim, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dihukum membayar uang pengganti (UP) masing-masing senilai Rp1,47 miliar. Sementara Safnil tidak dikenakan UP, lantaran dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal ketiganya tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk menutupi UP tersebut, subsider 1,5 tahun penjara.

Dari total UP yang dibebankan tersebut, Hairullah telah membayar Rp130 juta, Heriyanto Rp205 juta, dan Hary Rp120 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Hairullah ialah Rp1,34 miliar, Heriyanto Rp1,26 miliar, dan Hary Rp1,35 miliar.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing Rp1,47 miliar subsider 2,5 tahun penjara. Safnil tidak dituntut membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Adapun kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Dibaca Juga : Tol Simpang Panei Resmi Dibuka, Pematangsiantar Dihadapkan Ancaman Bypass Effect

Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT TP melalui kontrak kerja No. 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp51,9 miliar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan