JPU Kejari Karo Jerat Salah Satu dari Empat Terdakwa TPPO dengan Pasal Berlapis
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, akhirnya memasuki babak baru.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Gus Irwan Marbun, menjelaskan pada Selasa (27/5/2025) pada pekan lalu pihaknya telah membawa berkas perkara tersebut ke meja hijau.
“Pekan lalu sudah kita sidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Sesuai dengan tahapan, sidang pertama kemarin agenda dakwaan yang dihadiri keempat terdakwa,” ujar Irwan, Senin (2/6/2025).
Namun, pada sidang kemarin dikatakan Irwan hanya satu terdakwa yang menjalani sidang secara utuh mendegarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Karo.
Dimana, CG yang diduga menjadi pelanggan dari kasus ini memilih untuk tetap melanjutkan persidangan untuk mendengarkan dakwaan.
Baca Juga : Pengedar Sabu Diciduk di Medan, Barang Bukti 118 Gram dan Uang Rp54,5 Juta
“Kalau si CG, lanjut kemarin sampai selesai. Karena memang dari awal dia bawa penasehat hukum. Sementara tiga lagi ditunda, karena minta bawa penasehat hukum sendiri,” ucapnya.
Dikatakan Irwan, pada sidang dakwaan kemarin pihaknya mendakwa CG dengan pasal berlapis.
Dimana, penerapan pasal tersebut sesuai dengan pemeriksaan awal di penyidik Polres Tanah Karo hingga berkas tersebut kembali diteliti oleh tim penyidik dan JPU Kejari Karo.
“Kepada CG, kita dakwaan pasal berlapis. Yaitu pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 82 ayat 1 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Dalam kasus ini, dikatakannya terkait pasal 12 tentang TPPO sesuai dengan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terdakwa terbukti menjadi pelanggan atas kasus prostitusi.
Sementara, terkati undang-undang perlindungan anak dimana diketahui korban dari kasus ini merupakan seorang gadis yang masih berusia 13 tahun.






