Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Jenuh Bertani, Dua Sahabat Karib di Karo Beralih Edarkan Sabu

Jenuh Bertani, Dua Sahabat Karib di Karo Beralih Edarkan Sabu

Dua sahabat karib memilih tidur bersama di balik jeruji penjara, daripada melakoni pekerjaannya sebagai petani yang selama ini mereka tekuni.

Dibaca Juga : Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

DM, 39 tahun, dan BLWS, 30 tahun, warga Dusun III Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Munte, saat berada di dalam gubuk area perladangan Lau Selayang, Desa Munte, Sabtu (17/1/2026) sore.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H Pardede, mengatakan pihaknya menemukan 18 paket sabu seberat 9,44 gram, 9 ball plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, hp, sepeda motor, dan uang tunai Rp173.000.

“Kedua tersangka berhasil kita amankan berkat informasi masyarakat, yang merasa resah atas aktivitas di dalam gubuk tersebut,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Dibaca Juga : 4 Pernyataan Tegas Listyo Sigit Prabowo Menolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Akibat perbuatannya, DM dan BLWS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Jonny.Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba bukan solusi atas kesulitan hidup. Alih profesi secara instan justru membawa petaka, bukan kesejahteraan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan