Jenis-Jenis Tempat Hiburan Malam yang Harus Tutup Saat Ramadan
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengeluarkan imbauan kepada pemilik usaha hiburan malam untuk menutup sementara operasional mereka selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Adapun jenis tempat hiburan malam yang harus tutup adalah bar, biliar, permainan ketangkasan, karaoke, KTV, dan pub.
Selain itu, pemerintah juga melarang peredaran minuman keras, serta minuman tradisional yang mengandung alkohol untuk menghindari gangguan suasana ibadah.
Baca juga : Operasi Hiburan Malam, Polres Asahan Tes Urin Empat Wanita
Pemko Tanjungbalai juga melarang penggunaan petasan atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan. Sementara itu, pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman diharapkan tetap menjaga kebersihan dan kerapihan saat berjualan.
Menanggapi imbauan tersebut, Pengurus Forum Pemuda Remaja Masjid (FPRM) Tanjungbalai, Muhammad Dani, mengapresiasi langkah Pemko.
“Kami sangat mendukungnya karena membantu menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam. Kami juga berharap pengusaha hiburan malam bisa memahami dan menaati imbauan ini,” ujar Muhammad Dani, dilansir dari Mistar.id, Minggu (02/03/2025).
Baca juga : Agar Ramadan Khidmat, Tempat Hiburan Malam di Asahan Diminta Tutup Sementara
Dani juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Ramadan adalah momentum memperbanyak ibadah dan menjauhi hal-hal yang bisa mengganggu kekhusyukan. Kami juga meminta aparat terkait untuk aktif mengawasi dan menindak jika ada yang melanggar,” tambahnya.
Larangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan merupakan upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadahnya dengan khusyuk.






