Jatanras Polda Sumut Bekuk Dua Pelaku Curanmor Remaja 18 Tahun
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua pria terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tercatat, pelaku yang masing-masing masih berusia 18 tahun, RC dan IF, telah beraksi puluhan kali di sejumlah wilayah.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengatakan dua pelaku yang merupakan warga Deli Serdang itu ditangkap wilayah hukum Polsek Sunggal, Sabtu (7/2/2026).
Keduanya ditangkap atas laporan PN. Pria itu mengaku kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sunggal, Sabtu (7/2/2026) lalu. Ia pun telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.
“Kasus curanmor yang dialami korban inisial PN itu telah dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Baca juga : Terdesak Biaya Sewa, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Medan Petisah
Dilanjutkan Ricko, dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang. “Hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor korban PN,” katanya.
Saat beraksi keduanya berbagi peran. IF berperan sebagai joki dan memantau situasi. Sementara RC berperan sebagai eksekutor. Tak cuma itu, dari pengungkapan itu turut disita barang bukti dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan keduanya saat beraksi.
“Dari hasil interogasi, keduanya merupakan residivis. Untuk RC juga mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan, Deli Serdang dan Langkat,” ucapnya.
Petugas hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap keduanya untuk mengejar keterkaitan pelaku lain. “Ini masih akan kita kembangkan,” ujarnya.






