Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Bermodus Janji Nikah, Pria di Medan Perkosa Pacarnya di Warung Lesehan

Bermodus Janji Nikah, Pria di Medan Perkosa Pacarnya di Warung Lesehan

Seorang pria berinisial H (28) memperkosa pacarnya M (19) di salah satu warung lesehan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus akan bertanggungjawab dan menikahi korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan peristiwa itu salah satunya terjadi pada 17 November 2024. Sementara pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/02/2025).

Baca juga : Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Berastagi, Polisi Beberkan Kronologi Lengkap

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui memiliki hubungan pacaran dengan korban,” kata Janton, Kamis (13/02/2025).

Janton menyebut pelaku mengaku sudah dua kali memperkosa korban. Awalnya, pelaku membawa korban ke warung lesehan di Kota Medan. Di lokasi tersebut, pelaku memperkosa korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangannya.

“Pelaku membuka paksa pakaian korban sambil menutup mulut pelapor dengan menggunakan tangan serta berkata akan bertanggung jawab dan menikahi pelapor. Begitulah cara terlapor melakukan tindak pidana kekerasan seksual dari yang pertama dan terakhir kepada pelapor,” jelasnya.

Baca juga : Pelajar di Deli Serdang Jadi Korban Perkosaan Setelah Dicekoki Obat Bius

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan korban tersebut dengan melakukan visum dan memeriksa saksi-saksi. Setelah cukup bukti, petugas kepolisian menangkap pelaku di rumahnya.

“Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan